Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Mantan Istri, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Penelantaran Anak

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dilaporkan Mantan Istri, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Penelantaran Anak
Instagram @genifaruk
sosok bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya suami Lenggogeni Faruk dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.

Akibatnya, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara.

Hal tersebut merupakan imbas dari laporan dari Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.

Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Keluarga Gen Halilintar tengah 'dicari-cari' label musik Nagaswara. Bahkan, Nagaswara menyebar surat panggilan di koran dan kantor wali kota.
Keluarga Gen Halilintar tengah 'dicari-cari' label musik Nagaswara. Bahkan, Nagaswara menyebar surat panggilan di koran dan kantor wali kota. (Instagram @genhalilintar)

Baca: Mantan Istri Kedua Lapor Polisi, Bongkar Perlakuan Ayah Atta Halilintar Tak Pernah Akui Anak ke-12

Baca: Singgung Soal Restu pada Atta Halilintar, Maia Estianty Ungkap Penyebab Kegagalan Pernikahannya Dulu

Berita Rekomendasi

"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.

"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Wartakotalive.com.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas