Dilaporkan Mantan Istri, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Penelantaran Anak
Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya suami Lenggogeni Faruk dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.
Akibatnya, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut merupakan imbas dari laporan dari Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.
Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.
Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.
Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Mantan Istri Kedua Lapor Polisi, Bongkar Perlakuan Ayah Atta Halilintar Tak Pernah Akui Anak ke-12
Baca: Singgung Soal Restu pada Atta Halilintar, Maia Estianty Ungkap Penyebab Kegagalan Pernikahannya Dulu
"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.
"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.
UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Wartakotalive.com.