Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel, Bawa Bayi Hingga Tetesan Air Mata Bibi Ardiansyah

Bibi Ariansyah sempat meneteskan air mata saat menemani Vanessa menjalani sidang perdana kasus narkoba. Sang bayi pun dibawa ke ruang siang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel, Bawa Bayi Hingga Tetesan Air Mata Bibi Ardiansyah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/3020). 

Rupanya saat sidang berlangsung, Bibi Ardiansyah terlihat sempat meneteskan air mata.

Ayah Gala Sky Ardiansyah ini mengaku merasa sedih melihat perempuan tercinta itu.

"Iya sedih saja, sebelumnya kan Vanessa pernah ngalamin kayak gini," katanya.

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Stres Jelang Sidang
Tiga hari sebelum sidang pertama hari ini, lanjut Bibi, Vanessa Angel rupanya sempat stres.

"Mikirin hari ini saja dia itu stres. Gue enggak pengen lah sebagai kepala keluarga lihat hal kayak begitu, karena gue juga baru jadi orangtua. Semoga ke depannya diberi kelancaran," sambung Bibi.

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Asal-usul Xanax

Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa izin.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir pill xanax yang didapat polisi dari
Vanessa positif mengandung alprazolam dan terfaftar dalam golongan IV.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin.

Edwin menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang membeberkan bahwa terdapat penggunaan psikotropika di tempat salah satu public figur dengan ciri-ciri mirip dengan terdakwa.

Kemudian tiga petugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan observasi di daerah kembangan tepatnya di Perumahan
Permata Mediterania Jalan Diamon 1 Nomor 7.

Setelah melalukan observasi, petugas Polres melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu klip bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax terletak didalam tas warna merah milik terdakwa juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa.

Lima butir Xanax dari H. Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di PN Surabaya pada bulan Maret.

Sedangkan 15 butir dari apotik berdasarkan satu lembar resep dari Rumah Sakit Puri Cinere.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas