Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jamal Preman Pensiun Datangi BNN Jabar, Masih Bisakah Direhabilitasi Usai Dua Kali Terjerat Narkoba?

Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun‎ ( Jamal Preman Pensiun) mendatangi kantor BNN Jabar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jamal Preman Pensiun Datangi BNN Jabar, Masih Bisakah Direhabilitasi Usai Dua Kali Terjerat Narkoba?
Kolase Tribun Jabar (Istimewa/Youtube RCTI)
Nostalgia Jamal yang diperankan oleh Zulfikar alias Ikang Sulung 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun‎ ( Jamal Preman Pensiun) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Jawa Barat ( BNN Jabar) di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (1/9/2020).

Kedatangannya didampingi anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung dan kuasa hukumnya, Henky Solihin.

Jamal ( Jamal Preman Pensiun) hendak menjalani assestment ‎agar bisa menjalani rehabilitasi.

Jamal Preman Pensiun ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus karena konsumsi sabu.

Sebelumnya, pada Juli 2019 dia sempat‎ ditangkap karena kasus yang sama.

"Hari ini mau jalani assestment. Semoga bisa disetujui untuk direhabilitasi lagi karena saya hanya pengguna," ujar Jamal.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Jamal, Henky menambahkan, ia sudah mengajukan surat ke penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung agar bisa menjalani rehabilitasi.

"Nah hari ini Jamal menjalani tes apakah dia masih bisa direhabilitasi," ucap dia.

Ia mengatakan, jika nanti Jamal bisa direhabilitasi yang kedua kali, maka biayanya akan ditanggung pemerintah.

"Iya lah ditanggung pemerintah. Dia dijerat Pasal sebagai pengguna, aturan hukumnya dia bisa direhabilitasi," kata Henky.

Penjelasan Polisi Soal Ajuan Rehabilitasi Jamal


Kasus narkoba yang melilit aktor pemeran Jamal Preman Pensiun yang bernama Zulfikar alias Ikang Sulung, masih dalam penyidikan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun, ini ditangkap pada 23 Agustus 2020 karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas