Sebut Hasil Visum, Fiki Alman Sebut Tidak Berzina dengan Angel Lelga
Fiki Alman menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Fiki Alman menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa.
Dalam perkara tersebut yang dipersidangkan adalah laporan Angel Lelga terkait peristiwa penggerebekan di rumahnya yang dilakukan Vicky Prasetyo.
Usai persidangan, Fiki Alman angkat bicara. Ia tak masalah selama persidangan dicecar pertanyaan dari pihak lawan, dalam hal ini adalah kuasa hukum Vicky Prasetyo, yakni Ramdan Alamsyah.
"Soal tanya jawan ke arah kejadian dan crushnya sudah biasa kan sudah dijawab semua," kata Fiki Alman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Baca: Fiki Alman Akui Ada di Kamar Sama Angel Lelga saat Penggerebekan Vicky Prasetyo, Apa Tujuannya?
Fiki menegaskan bahwa poin utamanya dalam kasus Vicky terkait peristiwa penggerebekan dan dugaan perzinaan tidak terbukti di kepolisian.
Laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.
"Soal inti perkaranya kan polisi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," ucapnya.
Baca: Pengacara Vicky Prasetyo Minta Bukti Ini ke Angel Lelga
Menurut Fiki, kabar soal SP3 laporan dugaan perzinahan tersebut sudah jelas bahwa dirinya tidak berzina dengan Angel Lelga meski ketika penggerebekan mereka berada di dalam kamar.
"Dari SP3 sudah terbukti kan. Nah kedua belah pihak udah diundang di Polres Jakarta Selatan. Faktanya, hasil forensik visum, tindak perzinaan itu tidak ada," ujar Fiki Alman.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.