Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus drummer grup band Superman Is Dead (SID),

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

"Syarat subjektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.

Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini, pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.

"Nanti silakan konfirmasi mengenai jadwal sidang, maupun penahanan ke pengadilan. Saat ini Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali, dengan hari ini berkasnya dilimpahkan berarti tinggal tunggu nanti pengadilan. Apapun nanti keputusan pengadilan apakah tetap ditahan di rutan atau dibawa ke kerobokan. Silakan konfirmasi ke pengadilan," ucap Luga.

Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.

"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Limpahkan ke PN Denpasar, .
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas