Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir

Inilah deretan fakta sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan fakta sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Suami Widi Mulia itu kedapatan memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Dwi Sasono telah menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2020).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Acara berlangsung secara virtual dengan tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.

 Curahan Hati Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Tertangkap, Pengalaman Spiritual & Sebut Suaminya Terbaik

 Video Call Bareng Dwi Sasono, Putra Widi Mulia Mendadak Diam Dengar Sang Ayah Singgung Kasusnya

Pasangan Widi Mulia dan Dwi Sasono
Pasangan Widi Mulia dan Dwi Sasono (Instagram @dwisasono @widimulia)

Ada sejumlah fakta yang terangkum dalam agenda sidang perdana ini.

Berita Rekomendasi

Termasuk dakwaan yang diarahkan pada Dwi Sasono, hingga kondisi sang artis.

Apa saja faktanya?

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta mengenai sidang perdana aktor Dwi Sasono sebagai berikut.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas