Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir
Inilah deretan fakta sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan fakta sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Suami Widi Mulia itu kedapatan memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.
Dwi Sasono telah menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2020).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Acara berlangsung secara virtual dengan tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.
• Curahan Hati Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Tertangkap, Pengalaman Spiritual & Sebut Suaminya Terbaik
• Video Call Bareng Dwi Sasono, Putra Widi Mulia Mendadak Diam Dengar Sang Ayah Singgung Kasusnya
Ada sejumlah fakta yang terangkum dalam agenda sidang perdana ini.
Termasuk dakwaan yang diarahkan pada Dwi Sasono, hingga kondisi sang artis.
Apa saja faktanya?
Kompas.com telah merangkum beberapa fakta mengenai sidang perdana aktor Dwi Sasono sebagai berikut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.