Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Disidang Pekan Depan, Pengadilan Gelar Persidangan Secara Virtual, Warga Bisa Menyaksikan

Sidang dengan teradakwa Jerinx akan digelar pada hari Kamis (10/9/2020) pekan depan di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.Sidang dilakukan virtual.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Disidang Pekan Depan, Pengadilan Gelar Persidangan Secara Virtual, Warga Bisa Menyaksikan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian, yakni terkait unggahan 'IDI kacung WHO' dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Setelah menerima pelimpahan berkas, pihak PN Denpasar langsung menunjuk dan menetapkan majelis
hakim dan panitera pengganti yang nanti menangani perkara ini.

Kepala PN Denpasar, Sobandi, mengatakan, pihaknya telah menunjuk tiga orang hakim untuk mengadili drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu.

"Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali, dan kita sudah menetapkan majelis hakim
untuk menangani perkara itu, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca: Pernyataan Pengadilan Negeri Denpasar Tentang Sidang Jerinx SID

Baca: BREAKING NEWS, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

Sobandi mengatakan, persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps itu akan digelar pada hari Kamis (10/9/2020) pekan depan di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.

Sidang akan digelar secara virtual.

"Persidangan dilakukan secara online dan live streaming. Akan kami share agar masyarakat yang berminat menyaksikan
persidangan perkara bisa ikut memantau," kata Sobandi.

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara)
Berita Rekomendasi

Jerinx Masih Ditahan Saat Sidang?
Juru bicara PN Denpasar, Made Pase, yang ditunjuk menangani perkara ini mengatakan, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka masalah terkait  penahanan Jerinx akan menjadi kewenangan majelis hakim.

Apakah Jerinx akan tetap ditahan di Polda Bali atau dibawa ke Lapas Kerobokan, itu adalah kewenangan majelis
hakim. "Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.

Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara yang menjerat Jerinx SID, Kamis (3/9/2020).
Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara yang menjerat Jerinx SID, Kamis (3/9/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx ditolak oleh pihak Kejaksaan.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara kini ada di pengadilan.

"Berarti kewenangaan perkara termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan PN
Denpasar," tegas Luga.

Luga menegaskan, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, hal itu tidak dapat diterima atau ditolak.

"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan
pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan.

Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.

"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima," 

"Syarat subjektif ada tiga. Pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.

Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu kuasa hukum Jerinx (JRX), I Wayan Gendo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar.

Menurut Gendo, Jerinx telah memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini kliennya telah kooperatif dengan penyidik, sama seperti
alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri.

Namun, penangguhan penahan yang diajukannya tidak pernah diterima.

"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap
jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," cetusnya, dalam
keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Dia mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya memang tidak terlalu banyak berharap dengan permohonannya saat Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Mengingat, permohonan serupa juga ditolak saat Jerinx masih disidik oleh kepolisian.

Gendo mengatakan bahwa publik dapat menilai sendiri bagaimana perbedaan perlakuan hukum yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.

"Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak
penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," ujar Gendo.(tribun bali/putu candra)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas