Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Tidak Ingin Perbuatannya Dicontoh
Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur
Editor: Anita K Wardhani
Yusri menjelaskan, Reza dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, usai menerima sabu dari pemasoknya.
"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram. "Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.
Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.
"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.
Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.
Karena perbuatannya menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Minta Maaf kepada Keluarga, Reza Artamevia Tidak Ingin Perbuatannya Dicontoh Siapapun Juga,
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.