Reza Artamevia Dapatklan 0.78 Gram Sabu Dari F, Kini Sosoknya Jadi Buronan Polisi
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Ia kedapatan membawa sabu yang dibelinya dari F.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Ia kedapatan membawa sabu yang kabarnya dibeli dari pengedar berinisial F.
Saat diamankan polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram. Di dompet dalam tas milik Reza Artamevia.
"Hari ini rilis tentang satu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu2, yang dilakukan seseorang wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang public figure kita ketahui bersama waktu kejadian sekitar Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Baca: Reza Artamevia Gunakan Narkoba karena Sering di Rumah Selama Pandemi Covid-19
Baca: Dua Kali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Menyesal? Ini Reaksinya
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet," lanjutnya.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman ibunda Aaliyah Massaid ini di kawasan Cirendeu Tanggerang Selatan dan ditemukan alat hisap narkoba.
"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tutur Yusri.
Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.
Kini F menjadi jadi buronan polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui dr mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yg menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Tak Ada Kaitannya dengan Kasus 2016
Yusri memastikan kasus Reza Artamevia kali ini tidak ada kaitanya pada kasus 2016 lalu di mana yang bersangkutan ditangkap bersama Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah di Kota Mataram.