Reza Artamevia Mengaku 4 Bulan Gunakan Sabu, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
Ada sabu-sabu seberat 0,78 gram ditasnya, Reza Artamevia mengaku sudah gunakan sabu-sabu selama 4 bulan. Kini ia terancam maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes urine penyanyi Reza Artamevia menunjukkan positif amfetamin, yakni terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Distresnarkoba PMJ, Minggu (6/9/2020).
Kepada polisi, pemilik nama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci itu mengaku menggunakan obat terlarang tersebut selama empat bulan terakhir.
Yakni semasa pandemi Covid-19, yang mana beberapa public figure juga kedapatan mengonsumsi narkoba dengan dalih mengisi kekosongan saat di rumah.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv.
"Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19, yang memang sering di rumah saja," tambahnya.
Baca: Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif, Akui Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir
Selanjutnya Yusri menjelaskan kronologi penangkapan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu.
Hingga kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti pihak Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Mantan Istri Almarhum Adjie Massaid itu diamankan di sebuah restoran yang berada di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, sesaat setelah membeli sabu-sabu.
Adapun saat diamankan, polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ditemukan alat penghisap sabu atau bong.
"Pada hari Jumat (4/9/2020) yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian yang bersangkutan kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya."