Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Minta Jerinx Dihadirkan di Persidangan
Jika karena alasan protokol kesehatan dalam situasi pandemi, kata Gendo, Jerinx negatif kala menjalani test swab beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) menolak sidang kliennya itu berlangsung secara online atau virtual.
Tim kuasa hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar agar sidang tatap muka dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan.
Hal itu dikatakan Gendo menanggapi pernyataan KPN Denpasar Kamis lalu bahwa sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar online.
Pemilik Gendo Law Office ini menyampaikan beberapa alasan mengapa Jerinx harus dihadirkan di muka persidangan.
"Tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, kami tim kuasa hukum JRX tetap berharap atas beberapa hal dalam persidangan JRX," kata Gendo dalam siaran persnya, Sabtu (5/8/2020).
Gendo menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari agar drumer band Superman Is Dead (SID) tersebut harus dihadirkan di ruang sidang.
"Setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan. Untuk memastikan bahwa selama persidangan digelar JRX tidak bawah tekanan sehingga kebebasan dia dalam sidang dapat terjamin, maka satu-satunya cara adalah menghadirkan JRX secara langsung di persidangan," tegas Gendo.
Baca: Tak Cuma Berisi Ancaman, Surat Jerinx Pada Nora Alexandra Ada Pesan Tambahan Ini: Saya Pastikan
Jika karena alasan protokol kesehatan dalam situasi pandemi, kata Gendo, Jerinx negatif kala menjalani test swab beberapa waktu lalu.
Menurut Gendo, tidak ada yang perlu dikhawatirkan Jerinx akan menulari virus kepada pihak lain.
"Seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasihat hukumnya, dan hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring," ujarnya.
Selain menghadirkan Jerinx di muka persidangan, Gendo usulkan kepada PN Denpasar agar sidang terbuka untuk umum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti pendapat PN Denpasar bahwa JRX adalah publik figur dan kasusnya pun berdimensi kepentingan publik. Publik pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung.
Untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan digelar secara langsung dan publik mengikuti langsung di PN Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Baca: Berikan Surat untuk Mantan Istri Aliff Alli Khan, Jerinx Malah Tegas Kirim Ancaman dari Penjara
"Alasan yang lebih mendasar, faktanya sampai saat ini PN Denpasar tetap masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan," imbuh Gendo.