Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Minta Jerinx Dihadirkan di Persidangan
Jika karena alasan protokol kesehatan dalam situasi pandemi, kata Gendo, Jerinx negatif kala menjalani test swab beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
Di sisi lain, Gendo mengapresiasi langkah PN Denpasar yang akan menyiarkan sidang itu secara langsung via live streaming di akun sosial media PN Denpasar.
"Tapi menurut kami live streaming adalah menjadi pelengkap karena yang utama adalah masyarakat bisa hadir langsung, dan bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming," kata Gendo.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas Jerinx ke PN, Kamis (3/9/2020) lalu.
PN Denpasar sudah menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx, Kamis (10/9/2020).
"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).
Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara. (can)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wayan Gendo Minta Hadirkan Jerinx di Persidangan, Menolak Sidang Berlangsung Secara Online