Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aaliyah Massaid Besuk sang Ibu di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terkini Reza Artamevia

Penyanyi Aaliyah Massaid diketahui sudah membesuk sang Ibunda, Reza Artamevia, di Polda Metro Jaya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aaliyah Massaid Besuk sang Ibu di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terkini Reza Artamevia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aaliyah Massaid yang ditemui disela-sela acara Apple Washington Week di Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi

Reza Artamevia hingga saat ini belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/9/2020).

Padahal, Reza memiliki hak menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan bahwa belum ada pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum maupun keluarga soal rehabilitasi.

Untuk menggunakan hak menjalani rehabilitasi, Yusri menjelaskan, Reza Artamevia dapat mengajukan permohonan kepada penyidik kepolisian.

Baca: Kasus Narkoba Reza Artamevia: Kata Polisi Soal Keterlibatan Artis Lain hingga Keluarga Belum Jenguk

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kombes Yusri pun mempersilakan Reza Artamevia mengajukan assesment agar direhabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," jelas Yusri Yunus.

Yusri juga menjelaskan, nantinya pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Penyerahan ke BNNP bertujuan mengetahui apakah permohonan rehabilitasi itu disetujui atau tidak.

"Dari penyidik akan digelarkan nanti. Kemudian dikondisikan dengan BNNP untuk dilakukan asesmen," bebernya.

"Setelah itu nanti dari BNNP merekomendasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak."

"Kalau bisa, ada tempat khususnya untuk rehabilitasi. Makanya nanti kita tunggu saja," ujar Yusri Yunus.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas