Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Yusri menyampaikan permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap tersangka yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Pengajuan untuk rehabilitasi itu bisa diterima ataupun sebaliknya tergantung wewenang penyidik.
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesmen," jelasnya.
Baca: Lucinta Luna Hingga Reza Artamevia Terjerat Narkoba 2020 Ini, Ada yang 2 Kali dan Beralasan Pandemi
Baca: Pemasok Sabu Pada Reza Artamevia Diburu, Polisi Bongkar Identitas F, Siapa Dia? Artis atau Bukan?
Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang telah mengajukan permohonan rehabilitasi akan dilakukan asesment paling cepat 6 hari.
Di juga mengatakan rekomendasi asesment akan bekerja sama dengan BNN.
"Assesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," pungkasnya.

Kasus Sabu Kedua
Penyanyi kenamaan Reza Artamevia baru-baru ini diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena kasus narkoba.
Ini menjadi kali kedua Reza diamankan setelah sebelumnya pada tahun 2016 ia tersandung kasus seruap namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara usai melakukan transaksi narkoba. Dari tasnya ditemukan barang bukti berupa 0.78 gram sabu.
"Ditemukan barang bukti sabu saat digeledah dalam tas RA," kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggi (5/9/2020).
Reza pun sempat meminta maaf kepada anak dan keluarganya larena kembali tersandung narkoba untuk kedua kalinya.
"Saya minta maaf untuk keluarga dan dua anak saya, Zahwa dan Aaliyah serta adik kakak dan orangtua saya," ucap Reza Artamevia.
Saat ini Reza masih ditempatkan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya sembari menunggi berkas perkaranya lengkap.