Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Penyidik menunggu adanya pengajuan itu. Sebab, itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba.
Editor: Willem Jonata
Dari penyelidikan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan belakangan kembali mengonsumsi sabu. Alasannya mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19, karena berada di rumah terus.
Sampai Senin (7/9/2020), Reza ditahan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Belum dijenguk keluarga
Penyanyi Reza Artamevia (45) sudah tiga hari mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Hingga kini Reza Artamevia belum dibesuk oleh keluarga. Namun, kondisinya baik-baik saja.
"Sementara ini baru pengacaranya saja yang besuk, karena kan masih dalam pemeriksaan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Kuasa hukum Reza Artamevia, Muara Karta membenarkan pernyataan dari polisi bahwa kliennya belum bisa dibesuk banyak orang.
"Betul. Baru beberapa saja. Anak-anaknya (Reza) juga belum besuk," ucap Muara Karta ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.
Muara Karta mengatakan kalau anak-anak pelantun 'Sati Yang Tak Bisa Lepas' dan 'Keabadian' itu, yakni Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid sedang tidak di Jakarta.
Baca: Karier Nyanyi Moncer, Tapi Kehidupan Pribadinya Pernah Bikin Reza Artamevia Depresi
"Aaliyah kan lagi di Bali, Zahwa di New York, Amerika Serikat. Paling tinggal ibunya sama pembantunya," lanjut dia.
Muara Karta belum bisa memastikan kapan keluarga, khususnya orangtua Reza Artamevia membesuknya di dalam penjara atau tidak.
"Belum tahu kapan. Ibunya (Reza) tidak mau besuk kalau sendirian," ujar Muara Karta.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Baca: Positif Memakai Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.