Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sederet Fakta Mencengangkan Terkuak dalam Sidang Vicky Prasetyo, Terkait Penggerebekan Angel Lelga

Dalam sidang lanjutan Vicky Prasetyo terkait penggerebekan Angel Lelga dan Fiki Alman, saksi yang dihadirkan beberkan sederet fakta mencengangkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sederet Fakta Mencengangkan Terkuak dalam Sidang Vicky Prasetyo, Terkait Penggerebekan Angel Lelga
INSTAGRAM/vickyprasetyo777 dan Facebook Fiki Alman
Vicky Prasetyo, Angel Lelga, dan Fiki Alman - Dalam sidang lanjutan Vicky Prasetyo terkait penggerebekan Angel Lelga dan Fiki Alman, saksi yang dihadirkan beberkan sederet fakta mencengangkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan sederet fakta terbaru yang diketahui dalam sidang lanjutan kasus kliennya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang lanjutan kasus Vicky Prasetyo diagendakan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Baca: Kasus Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga, Istri Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

Total terdapat empat saksi, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Di antaranya adalah dua saksi dari media yang ikut melakukan penggerebekan kala itu.

Serta dua orang sepasang suami istri yang merupakan Ketua RT dari tempat tinggal Angel Lelga.

Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Untuk Ketua RT dan sang istri, Ramdan mengatakan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Hari ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum empat orang saksi, dua dari teman-teman media, dua Pak RT dan Bu RT."

"Dua orang ini menjadi saksi yang memang disajikan oleh jaksa dan sudah diperiksa dua," terang Ramdan.

Dalam sidang lanjutan itu ditemukan beberapa fakta terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Di mana Vicky Prasetyo yang telah mendekam di penjara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: 2 Bulan Anaknya di Rutan Salemban, Sang Bunda Hanya Lihat Vicky Prasetyo Lewat Zoom

Baca: Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang, Pesan Ibu Vicky Prasetyo untuk Angel Lelga: Jangan Banyak Bohong

Vicky Prasetyo Datangi Rumah Ketua RT untuk Beri Info

Ramdan kemudian menerangkan, dari kesaksian Nani, istri ketua RT banyak fakta yang sudah jelas.

Diketahui Vicky Prasetyo mendatangi rumah Ketua RT terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.

Pada saat itu, ia memberitahukan bahwa ada laki-laki yang bukan suami berada di rumah Angel Lelga.

"Dan melihat fakta-fakta kejadian sudah jelas terurai bahwa sebelum melakukan penggerebekan Vicky memang mendatangi Bu RT dan Pak RT untuk memberitahukan," jelas Ramdan.

Angel Lelga usai menjadi saksi dalam sidang Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Angel Lelga usai menjadi saksi dalam sidang Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sempat Minta Izin ke Ketua RT untuk Menggerebek Angel Lelga

Dalam kunjungan itu, Vicky Prasetyo juga disebutkan meminta izin untuk melakukan penggerebekan.

"Bahkan menanyakan Pak RT tahu nggak ada orang laki-laki di rumah Angel."

"Ternyata meminta izin melakukan penggerebekan dan sebagainya," tambah Ramdan.

Saat Penggerebekan, Angel Lelga Ditemukan di Dalam Kamar Bersama Fiki Alman

Ketika melakukan penggerebekan, sang ketua RT pun juga ikut ke rumah Angel Lelga.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Istri Ketua RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga

Baca: Jeritan Hati Bu RT Dibawa-bawa dalam Konflik Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Memang didapati bahwa Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman.

"Ini sudah jelas bahwa yang disampaikan merupakan fakta dan jelas RT pun menyatakan di dalam kamar ditemukan."

"Jadi Pak RT, orang-orang situ pun melihat Angel Lelga berada di dalam kamar bukan berada di luar," ungkapnya.

Tidak Ada Kejadian Dorong Mendorong antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga dan Fiki Alman

Kondisi malam itu, kamar yang ditempati oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dalam keadaan pintu tertutup.

Sehingga tidak ada kejadian Vicky Prasetyo mendorong Angel Lelga dan Fiki Alman masuk ke dalam kamar.

Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). (ARI).
Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kemudian dalam kamar yang tertutup tidak ada yang namanya dorong mendorong."

"Tidak ada yang namanya pemaksaan dan sebagainya," imbuh Ramdan.

Vicky Prasetyo Kala Itu Marah hingga Tunjukkan Buku Nikah

Saat melakukan penggerebekan, dibenarkan oleh Ketua RT bahwa Vicky Prasetyo dalam kondisi marah.

Namun ketika itu, ia mampu menunjukkan bukti sah yakni buku nikah.

Baca: Dengar Keterangan Saksi, Pengacara Sebut Vicky Prasetyo Izin ke RT Gerebek Kediaman Angel Lelga

Baca: Angel Lelga Ditantang Tunjukkan CCTV Saat Sidang, Adik Vicky Prasetyo Janji Berani Iris Kelingking

Yang kemudian menyatakan bahwa saat penggerebekan status Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih suami istri.

"Dan ketika saya tanyakan kepada Pak RT apakah kondisi Vikcy hari itu marah, iya benar bahkan menangis."

"Ditunjukkan benar dia suami, saya melihat buku nikahnya dibawa memang dalam kondisi suami istri," tandas Ramdan.

Istri Ketua RT Akui Diminta Tandatangani BAP

Tak sampai di situ, Nani juga mengakui bahwa ia diminta untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020)
Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ketika dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa satu kali tanda tangan BAP di kantor polisi dan yang lainnya ditandatangani di rumah, sebanyak satu bendel.

"Itu yang kita dalami, bahkan kita sangat terkejut dan hakim menanyakan kepada Bu RT terutama saat tanda tangan BAP di mana."

"Di kantor polisi satu kali, sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang memerintahkan untuk menandatangani berkas satu bendel," tutur Ramdan.

Selain itu, Nani menuturkan bahwa ada beberapa poin keterangan yang ada di dalam BAP namun tidak sesuai.

Baca: Vicky Prasetyo Tuding Fiki Alman Ganti Pakaian di Kamar Angel Lelga

Baca: Fiki Alman Akui Ada di Kamar Sama Angel Lelga saat Penggerebekan Vicky Prasetyo, Apa Tujuannya?

"Bahkan Bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh Bu RT tetapi tertulis di dalam BAP," ungkap Ramdan.

Paraf di BAP Bukan Tanda Tangan Istri Ketua RT

Ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan lanjutan kali ini.

Di mana Nani mengakui bahwa paraf yang ada di BAP bukanlah miliknya.

"Saya tanya ini parafnya ibu bukan? Bahkan paraf yang ditandatangani oleh Bu RT aja bukan yang menandatangani," tandasnya.

Di akhir kata, Ramdan pun mengingatkan soal saksi dalam persidangan sudah melakukan sumpah terlebih dahulu.

Sehingga apapun keterangan yang dilontarkan harus bisa dipertanggungjawabkan kelak.

"Sekali lagi, kesaksian daripada saksi yang ada dihadapan pengadilan adalah saksi yang di bawah sumpah."

"Yang dilakukan sumpah secara langsung oleh hakim, yang mampu dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas