Sederet Fakta Mencengangkan Terkuak dalam Sidang Vicky Prasetyo, Terkait Penggerebekan Angel Lelga
Dalam sidang lanjutan Vicky Prasetyo terkait penggerebekan Angel Lelga dan Fiki Alman, saksi yang dihadirkan beberkan sederet fakta mencengangkan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan sederet fakta terbaru yang diketahui dalam sidang lanjutan kasus kliennya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang lanjutan kasus Vicky Prasetyo diagendakan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Baca: Kasus Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga, Istri Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
Total terdapat empat saksi, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Di antaranya adalah dua saksi dari media yang ikut melakukan penggerebekan kala itu.
Serta dua orang sepasang suami istri yang merupakan Ketua RT dari tempat tinggal Angel Lelga.
Untuk Ketua RT dan sang istri, Ramdan mengatakan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
"Hari ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum empat orang saksi, dua dari teman-teman media, dua Pak RT dan Bu RT."
"Dua orang ini menjadi saksi yang memang disajikan oleh jaksa dan sudah diperiksa dua," terang Ramdan.
Dalam sidang lanjutan itu ditemukan beberapa fakta terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Di mana Vicky Prasetyo yang telah mendekam di penjara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: 2 Bulan Anaknya di Rutan Salemban, Sang Bunda Hanya Lihat Vicky Prasetyo Lewat Zoom
Baca: Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang, Pesan Ibu Vicky Prasetyo untuk Angel Lelga: Jangan Banyak Bohong
Vicky Prasetyo Datangi Rumah Ketua RT untuk Beri Info
Ramdan kemudian menerangkan, dari kesaksian Nani, istri ketua RT banyak fakta yang sudah jelas.
Diketahui Vicky Prasetyo mendatangi rumah Ketua RT terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.
Pada saat itu, ia memberitahukan bahwa ada laki-laki yang bukan suami berada di rumah Angel Lelga.
"Dan melihat fakta-fakta kejadian sudah jelas terurai bahwa sebelum melakukan penggerebekan Vicky memang mendatangi Bu RT dan Pak RT untuk memberitahukan," jelas Ramdan.
Sempat Minta Izin ke Ketua RT untuk Menggerebek Angel Lelga
Dalam kunjungan itu, Vicky Prasetyo juga disebutkan meminta izin untuk melakukan penggerebekan.
"Bahkan menanyakan Pak RT tahu nggak ada orang laki-laki di rumah Angel."
"Ternyata meminta izin melakukan penggerebekan dan sebagainya," tambah Ramdan.
Saat Penggerebekan, Angel Lelga Ditemukan di Dalam Kamar Bersama Fiki Alman
Ketika melakukan penggerebekan, sang ketua RT pun juga ikut ke rumah Angel Lelga.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Istri Ketua RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga
Baca: Jeritan Hati Bu RT Dibawa-bawa dalam Konflik Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
Memang didapati bahwa Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman.
"Ini sudah jelas bahwa yang disampaikan merupakan fakta dan jelas RT pun menyatakan di dalam kamar ditemukan."
"Jadi Pak RT, orang-orang situ pun melihat Angel Lelga berada di dalam kamar bukan berada di luar," ungkapnya.
Tidak Ada Kejadian Dorong Mendorong antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga dan Fiki Alman
Kondisi malam itu, kamar yang ditempati oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dalam keadaan pintu tertutup.
Sehingga tidak ada kejadian Vicky Prasetyo mendorong Angel Lelga dan Fiki Alman masuk ke dalam kamar.
"Kemudian dalam kamar yang tertutup tidak ada yang namanya dorong mendorong."
"Tidak ada yang namanya pemaksaan dan sebagainya," imbuh Ramdan.
Vicky Prasetyo Kala Itu Marah hingga Tunjukkan Buku Nikah
Saat melakukan penggerebekan, dibenarkan oleh Ketua RT bahwa Vicky Prasetyo dalam kondisi marah.
Namun ketika itu, ia mampu menunjukkan bukti sah yakni buku nikah.
Baca: Dengar Keterangan Saksi, Pengacara Sebut Vicky Prasetyo Izin ke RT Gerebek Kediaman Angel Lelga
Baca: Angel Lelga Ditantang Tunjukkan CCTV Saat Sidang, Adik Vicky Prasetyo Janji Berani Iris Kelingking
Yang kemudian menyatakan bahwa saat penggerebekan status Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih suami istri.
"Dan ketika saya tanyakan kepada Pak RT apakah kondisi Vikcy hari itu marah, iya benar bahkan menangis."
"Ditunjukkan benar dia suami, saya melihat buku nikahnya dibawa memang dalam kondisi suami istri," tandas Ramdan.
Istri Ketua RT Akui Diminta Tandatangani BAP
Tak sampai di situ, Nani juga mengakui bahwa ia diminta untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Ketika dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa satu kali tanda tangan BAP di kantor polisi dan yang lainnya ditandatangani di rumah, sebanyak satu bendel.
"Itu yang kita dalami, bahkan kita sangat terkejut dan hakim menanyakan kepada Bu RT terutama saat tanda tangan BAP di mana."
"Di kantor polisi satu kali, sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang memerintahkan untuk menandatangani berkas satu bendel," tutur Ramdan.
Selain itu, Nani menuturkan bahwa ada beberapa poin keterangan yang ada di dalam BAP namun tidak sesuai.
Baca: Vicky Prasetyo Tuding Fiki Alman Ganti Pakaian di Kamar Angel Lelga
Baca: Fiki Alman Akui Ada di Kamar Sama Angel Lelga saat Penggerebekan Vicky Prasetyo, Apa Tujuannya?
"Bahkan Bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh Bu RT tetapi tertulis di dalam BAP," ungkap Ramdan.
Paraf di BAP Bukan Tanda Tangan Istri Ketua RT
Ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan lanjutan kali ini.
Di mana Nani mengakui bahwa paraf yang ada di BAP bukanlah miliknya.
"Saya tanya ini parafnya ibu bukan? Bahkan paraf yang ditandatangani oleh Bu RT aja bukan yang menandatangani," tandasnya.
Di akhir kata, Ramdan pun mengingatkan soal saksi dalam persidangan sudah melakukan sumpah terlebih dahulu.
Sehingga apapun keterangan yang dilontarkan harus bisa dipertanggungjawabkan kelak.
"Sekali lagi, kesaksian daripada saksi yang ada dihadapan pengadilan adalah saksi yang di bawah sumpah."
"Yang dilakukan sumpah secara langsung oleh hakim, yang mampu dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.