Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru Persidangan Vicky Prasetyo, Ibu RT di Kediaman Angel Lelga Diminta Tandatangani BAP

Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Baru Persidangan Vicky Prasetyo, Ibu RT di Kediaman Angel Lelga Diminta Tandatangani BAP
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Istri ketua RT, Nani Puspita.

Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Terungkap Vicky Prasetyo Sempat Temui Sosok Ini Sebelum Gerebek Angel Lelga

Baca: Kasus Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga, Istri Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyampaikan dalam sebuah keterangan yang diberikan oleh saksi dari ibu RT ada fakta mengejutkan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).

Ramdan Alamsyah menyebut bahwa Nani Puspita diminta menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumahnya dan dibawa oleh asisten rumah tangga Angel Lelga.

"Ditanyakan ke bu RT, 'Tanda tangan BAP di mana?'. 'Di kantor polisi satu kali'."

BERITA REKOMENDASI

"Sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang diperintahkan kepada bu RT dan pak RT untuk menandatangani berkas, tidak banyak satu bendel, tanda tangan di rumah," jelas Ramdan.

Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"'Siapa yang meminta?', 'Yang meminta saudari Angel', 'Melalui siapa?', 'Pembantunya', 'Yakin pembantunya?' 'Iya pembantunya'."

"Nah, ternyata di dalam surat itu adalah BAP, saya juga tidak memahami apakah itu benar atau tidak," bebernya.

Bahkan ada hal mengejutkan lainnya yakni beberapa isi berkas BAP yang sudah sampai ke persidangan itu sebenarnya tak berasal dari pernyataan Nani Puspita.

"Bahkan bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh bu RT tapi tertulis di BAP, ada empat poin yang saya tanyakan banyak dari BAP," ungkap Ramdan.


Fiki Alman Beri Kesaksian di Sidang Kasus Vicky Prasetyo

Sebelumnya, Fiki Alman memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, setelah sebelumnya Angel Lelga.

Fiki tegas membantah tuduhan berzina dengan Angel Lelga, seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (2/9/2020).

Bantahan Fiki mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik atas laporan Vicky.

Fiki Alman menegaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tak terbukti telah melakukan perzinahan dengan Angel Lelga.

Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020)
Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

“Yang pasti faktanya kedua belah pihak sudah diundang dan digelarkan perkaranya," kata Fiki Alman.

"Hingga diterbitkan oleh penegak hukum Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), karena tidak ada bukti," terangnya.

Bukti tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib setelah Angel melakukan visum.

“Faktanya forensik, visum, tindak perzinahan itu tidak ada,” ujar Fiki.

Baca: Namanya Disebut sebagai Pemberi Xanax ke Vanessa Angel, Abdul Malik Angkat Bicara Soal Itu

Baca: Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU, Singgung Kebersamaan dengan Bibi Ardiansyah

Seperti diketahui, kejaksaan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.

Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.

Baca: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Mantan Istri, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya ke Raffi Ahmad

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.

Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.

Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas