Ruben Onsu Disebut Belum Ganti Merek Dagang Geprek Bensu Meski Sudah Kalah Dalam Pengadilan
Hingga kini diakui pihak pemilik sah nama Geprek Bensu, merek dagang yang dipakai Ruben tersebut masih belum diubahnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada bulan Juni lalu, Ruben Onsu telah kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner "Geprek Bensu" karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga kini diakui pihak pemilik sah nama Geprek Bensu, merek dagang yang dipakai Ruben tersebut masih belum diubahnya.
Terkait hal tersebut, pihak tergugat yakni Benny Sujono, melalui kuasa hukumnya menyayangkan hal tersebut.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," ujar kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Pihaknya menyayangkan pergerakan Kemkumham yang lambat dalam menangani perkara kleinnya.
Baca: Sempat Bungkam, Ruben Onsu Akhirnya Angkat Bicara Soal Sengketa Merek Geprek Bensu, Ini Alasan Diam
Padahal, lazimnya dua minggu usai putusan, merek dagang yang kalah gugat harus segera mengganti atau dihapuskan.
"Lazimnya Kemkumham itu selalu hapus mencoret nama yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap," ucap Eddie.
"Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya udah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan," tegasnya.
Meski begitu, Eddie tak mau menduga-duga mengapa eksekusi belum juga dilaksanakan. Namun yang pasti ia tak bisa menyalahkan pandemi Covid-19.
"Apa karena pandemi, nggak juga kan, panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin, ada sesuatu kami pun tidak mengerti," imbuhnya.
Rupanya pihaknya juga sudah mengirimkan surat keluhan ke Kemkumham, tak hanya sekali namum sudah empat kali.
Kini pihaknya hanya bisa berharap eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Saya sudah empat kali suratin Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," tuturnya.
Baca: Ruben Onsu Enggan Bahas Sengketa Merek Geprek Bensu di Depan Keluarga: Lebih Baik Saya Sendiri
Suami Sarwendah itu baru saja kalah lagi di desain kemasan makanan, masih dengan rival yang sama, pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan 8 September 2020 terkait sengketa desain kemasan makan.
Pertimbangannya yang memenangkan pihak Benny Sujono adalah kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono.
Padahal Benny Sujono sudah lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017. Sementara Ruben, baru mendaftarkannya pada 20 Juli 2018.
Sebelumnya pada gugatan awal terkait merek, surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Hingga kini Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi ke pihak Ruben Onsu, Jordi Onsu maupun sang kuasa hukum, Minola Sebayang terkait hal tersebut. Namun belum ada respon.