Di Persidangan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja saat Widi Mulia dan Anak-anaknya Tidur
Aktor Dwi Sasono (40) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono (40) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dwi Sasono menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara hakim, penasehat hukum, dan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa Dwi Sasono.
Saat menjalani agenda pemeriksaan saksi, Dwi Sasono mengaku kalau ganja yang dikonsumsi ia dapatkan dari teman lamanya.
Baca: Jalani Sidang Debut dari RSKO, Dwi Sasono Dengar Dakwaan Jaksa, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca: Ketika Widi Mulia Mengabaikan Dwi Sasono hingga Akhirnya Yakin Pria Itu Adalah Jodohnya
"Ganja itu saya konsumsi sendiri dan saya ambil sendiri dari teman saya," kata Dwi Sasono saat persidangan berlangsung.
Dwi mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja, yang diakuinya sudah konsumsi ganja sejak tahun 1998.
Baca: 3 Bulan Direhabilitasi, Penampilan Dwi Sasono Berubah, Kuasa Hukum: Makin Kurus, Tapi Sehat
"Hanya teman lama saya saja yang tau saya pakai ganja," ucapnya.
Selama menikah dengan penyanyi Widi Mulia 13 tahun ini, bintang sitkom 'Tetangga Masa Gitu' tersebut masih mengonsumsi ganja.
"Saya selalu mengonsumsi ganja di rumah. Saya konsumsi ganja disaat istri dan anak-anak saya sudah tidur," jelasnya.
Lebih lanjut, sebelum ditangkap polisi, Dwi Sasono mengaku sempat mengonsumsi ganja di rumah disaat malam hari.
"Tiga atau empat hari sebelum ditangkap saya konsumsi ganja. Sebelumnya lagi kalau tidak salah tiga tahun lalu saya konsumsi ganja," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.