Jefri Nichol Akan Hadiri Sidang Wanprestasi Jika Sudah Tak PSBB
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kalau ketidak hadiran kliennya memang sudah diwakilkan oleh dirinya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi antara penggugat Falcon Pictures dengan tergugat aktor Jefri Nichol (21), Senin (14/11/2020).
Akan tetapi, kedua prinsipal baik Falcon Pictures dan Jefri Nichol sama-sama tidak hadir, hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kalau ketidak hadiran kliennya memang sudah diwakilkan oleh dirinya.
"Karena prinsipal sudah mewakilkan ke tim kuasa hukumnya. Jadi tidak harus hadir," kata Aris Marasabessy usak sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jalarta Selatan.
Baca: Ingin Kasus Dugaan Wanprestasi Cepat Berakhir, Syakir Daulay Berharap Segera Dapatkan Haknya
Baca: Pengacara Jefri Nichol Sebut Gugatan Falcon Pictures Tak Relevan
Aris mengatakan bahwa agenda sidang ialah duplik dari pihak Jefri. Pihaknya sudah menyampaikannya ke majelis hakim.
"Karena memang perdata, kami belum bisa sampaikan isi duplik. Agenda berikutnya bukti dari pihak Falcon Pictures," ucapnya.
Aris menyebutkan bahwa hakim pengadilan akan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi Falcon Pictures dan Jefri pada 12 Oktober 2020.
"Kemungkinan Jefri akan hadir," tegasnya.
Hanya saja Aris tak bisa memastikannya. Sebab, ia masih melihat situasi dan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menghadirkan Jefri Nichol.
"Kalau kondisi memungkinkan dari PSBB, Jefri Nichol sidang berikutnya akan kami hadirkan," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.