Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menduga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Ini Jawaban Pengadilan

Kuasa Hukum Jerinx mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya. Ini Alasannya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menduga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Ini Jawaban Pengadilan
Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

Menurut Gendo, ketika terdakwa walkout disusul tim penasihat hukumnya seharusnya majelis hakim menunda sidang.

"Seharusnya yang dilakukan adalah mengacu kepada pasal 154 ayat 4 dan ayat 6 KUHAP. Menunda sidang lalu memanggil kembali terdakwa secara patut. Tapi kenyataannya kemarin dipaksakan surat dakwaan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

"Itu kemudian melanggar pasal 155 ayat 2 huruf b KUHAP, karena setelah dakwaan dibacakan maka terdakwa harus ditanyakan apakah mengerti atau tidak mengerti surat dakwaan. Artinya kalau tanpa kehadiran terdakwa secara fisik maka sebetulnya surat tidak bisa dibacakan," imbuh Gendo.

Dengan pelbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum pun mengajukan surat permohonan kepada KPN Denpasar.

"Kami memohon. Satu, melakukan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim baru. Dua, mengabulkan permintaan klien kami agar persidangan terhadap klien atau terdakwa dilakukan dengan sidang tatap muka, bukan dengan sidang online atau teleconference," urai Gendo.

Pula pihaknya memita kepada KPN Denpasar, untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakannya sidang berikutnya.

"Kami tekankan agar ditanggapi secara tertulis, karena 2 surat kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis. Itu menurut kami tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Gendo kembali.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, sesuai koridor hukum seharusnya surat yang telah dilayangkan dijawab dengan tertulis oleh pihak PN Denpasar.

"Ketika suratnya tertulis, harusnya dijawab juga tertulis. Surat penangguhan penahanan juga tidak dijawab tertulis, surat keberatan kami tidak dijawab tertulis. Dua surat keberatan kami tidak dijawab tertulis," ujarnya.

"Bahkan kami duga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar belum membaca surat kami secara komprehensif, secara utuh dan sudah membuat pernyataan pers. Ini sangat kami sayangkan, dan kami meminta bahwa surat kami ini agar dijawab dengan tertulis," pinta Gendo.

Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx.
Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Bertemu Pihak Jerinx, Begini Jawaban Ketua Pengadilan
Seusai memberikan penjelasan mengenai diajukan surat permohonan pergantian majelis hakim, tim penasihat hukum pun langsung diterima oleh KPN Denpasar, Sobandi di ruangannya.

Beberapa menit bertemu, kedua pihak pun kembali menemui awak media.

"Tim penasihat hukum Jerinx sudah menghadap, dan mengajukan surat permohonan pergantian majelis serta meminta sidang secara offline," terang Sobandi.

Namun Sobandi menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas