Menduga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Ini Jawaban Pengadilan
Kuasa Hukum Jerinx mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya. Ini Alasannya.
Editor: Anita K Wardhani
"Sikap kami terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut, kami akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum. Dan kami segera akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," ucapnya.
Pula mengenai keberatan penasihat hukum apakah majelis tetap menggelar sidang online atau nantinya akan offline.
"Sementara belum ada keputusan untuk persidangannya, saya akan tanyakan ke majelis hakim saat ini apakah akan tetap sedang online atau offline,"
"Untuk permintaan dari penasehat hukum terdakwa mengganti majelis hakim sudah kami terima tadi suratnya. Kami akan pelajari, apakah memang harus diganti atau tidak. Tetapi sebagaimana telah saya sampaikan kemarin, bahwa mengganti majelis hakim itu alasannya ada dua hal yang penting. Yaitu ada konflik kepentingan bagi hakim dengan perkara itu, dan mutasi hakim. itu nanti kan kami pelajari, apakah ada konflik kepentingan," imbuh Sobandi.
Sementara itu, Gendo mengapresiasi pertemuan dan diterima langsung oleh KPN Denpasar ini.
"Kami sudah diterima dengan baik oleh Pak KPN Denpasar, dan hal-hal yang kami diskusikan atau memang terkait dengan yang disampaikan dari oleh Pak KPN. Tapi pada prinsipnya, kami menghendaki dan memohon agar sidangnya offline, karena kami hanya ingin satu penggalian kebenaran materiil, terutama di pembuktian perkara ini, itu bisa dilakukan dengan lebih sempurna," jelasnya.
"Karena bagi kami, sidang online itu tidak mampu sesempurna kalau dilakukan dengan cara offline atau tatap muka langsung. Itu yang menjadi kekhawatiran kami, sehingga kami berpikir tetap mengajukan sidang offline sebagai solusi untuk menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna," lanjut Gendo.
Pun telah disampaikan permohonan pergantian majelis hakim.
"Hal itu sepenuhnya kewenangan ketua PN Denpasar. Soal sidang online dan offline tentu kami akan tunggu juga keputusan dari majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini," ujarnya.
Pihaknya berharap jika permohonan ini dikabulkan akan berkomitmen bersama PN Denpasar menjaga situasi di tengah pandemi ini.
"Kalau dikabulkan sidang offline, tentu kami punya komitmen yang sama kuatnya dengan komitmen Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjaga situasi pandemi ini, untuk menjaga sekecil mungkin penularan dari covid. Kami akan taat dan tunduk dengan protokol kesehatan yang diterapkan oleh PN Denpasar," cetus Gendo.
Pula mengenai massa pendukung Jerinx, menurut Gendo apa yang disampaikan oleh massa itu adalah hak mereka menyampaikan pendapat dan hak kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
"Tetapi kami ingin menyampaikan, bahwa kalaupun mereka akan memberikan dukungan kepada Jerinx, maka kami akan meminta mereka taat dan tunduk juga kepada protokol kesehatan untuk secara bersama-sama menjaga Pengadilan Negeri Denpasar. Karena ini juga tidak hanya menyangkut soal Jerinx semata, tapi juga menyangkut masyarakat pencari keadilan yang lain yang juga berinteraksi atau beraktivitas di Pengadilan Negeri Denpasar," tutup Gendo.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Disinyalir Sarat Kepentingan, Tim Penasihat Hukum Jerinx Mohon Majelis Hakim Diganti,
Penulis: Putu Candra