Menduga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Ini Jawaban Pengadilan
Kuasa Hukum Jerinx mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya. Ini Alasannya.
Editor: Anita K Wardhani
![Menduga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Ini Jawaban Pengadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-jerinxa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2020).
Tim yang dikomandoi oleh I Wayan "Gendo" Suardana itu datang ke PN Denpasar untuk mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya.
Diajukan surat permohonan pergantian itu, karena pihaknya mensinyalir majelis hakim tidak independen dan sarat kepentingan.
"Kedatangan kami mengajukan permohonan pergantian majelis hakim perkara Jerinx. Ada dua alasan besar terkait kasus ini. Pertama adalah, menurut pendapat kami majelis hakim memiliki kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili. Serta majelis hakim tidak bebas dan tidak independen serta di bawah tekanan," tegas Gendo.
Baca: Jerinx Kembali Ajukan Surat ke Pengadilan, Sidang Selanjutnya Masih Online atau Tatap Muka Langsung?
Baca: Sidang Perdana Jerinx SID: Pilih Walk Out, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan hingga akan Laporkan ke MA
![Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-jerinsxx.jpg)
Pihaknya menyatakan, melihat pada sidang perdana yang telah digelar, majelis hakim di persidangan tetap bersikukuh menggelar sidang online.
Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) sebelumnya, yang mengatakan sidang digelar secara online.
"Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan tidak independen, tidak bebas dan punya konflik kepentingan. Karena kemudian yang dijadikan dasar adalah komitmen dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk tetap menyelenggarakan online. Kemudian itu yang dijadikan dasar oleh majelis hakim yang memeriksa perkara a quo untuk kemudian menetapkan persidangan online," papar Gendo.
Justru hal itu, menurut gendo menunjukan bahwa majelis hakim tidak bebas dan berada dalam tekanan, karena melanjutkan komitmen KPN Denpasar.
Baca: Momen Kemesraan Jerinx dan Nora Alexandra sebelum Sidang Perdana, Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca
Baca: Panasnya Adu Argumen Hakim, JPU dan Jerinx Soal Mekanisme Sidang Hingga Berujung Walk Out
"Sesungguhnya ini kan dua entitas yang berbeda antara ketua pengadilan berbeda dengan majelis hakim. Majelis hakim itu, berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman wajib mengadili perkara secara independen, tidak di bawah tekanan dan tidak punya konflik kepentingan. Nah kami menilai ini punya konflik kepentingan tidak langsung," cetusnya.
Selain konflik kepentingan secara tidak langsung, majelis hakim, kata Gendo mengalami konflik yuridis.
"Cara berpikirnya itu kemudian konflik, karena menempatkan MoU berada seolah-olah diatas KUHAP sebagai undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur hukum acara," ucapnya.
Pula, tim penasihat hukum berpendapat bahwa majelis hakim diduga sengaja melanggar dan menyimpang dari hukum acara pidana.
![Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-sidangs.jpg)
Ini menurut Gendo ditunjukan, ketika Jerinx menyatakan walkout, majelis hakim pun mengizinkan.
"Kita lihat dari video, bahwa saat Jerinx menyatakan menolak sidang online dan menyatakan keluar di ruang sidang, ketua majelis menyatakan "iya". Beliau mengiyakan. Kemudian kami selaku kuasa hukum juga walkout karena klien kami walkout,"
Menurut Gendo, ketika terdakwa walkout disusul tim penasihat hukumnya seharusnya majelis hakim menunda sidang.
"Seharusnya yang dilakukan adalah mengacu kepada pasal 154 ayat 4 dan ayat 6 KUHAP. Menunda sidang lalu memanggil kembali terdakwa secara patut. Tapi kenyataannya kemarin dipaksakan surat dakwaan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.
"Itu kemudian melanggar pasal 155 ayat 2 huruf b KUHAP, karena setelah dakwaan dibacakan maka terdakwa harus ditanyakan apakah mengerti atau tidak mengerti surat dakwaan. Artinya kalau tanpa kehadiran terdakwa secara fisik maka sebetulnya surat tidak bisa dibacakan," imbuh Gendo.
Dengan pelbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum pun mengajukan surat permohonan kepada KPN Denpasar.
"Kami memohon. Satu, melakukan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim baru. Dua, mengabulkan permintaan klien kami agar persidangan terhadap klien atau terdakwa dilakukan dengan sidang tatap muka, bukan dengan sidang online atau teleconference," urai Gendo.
Pula pihaknya memita kepada KPN Denpasar, untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakannya sidang berikutnya.
"Kami tekankan agar ditanggapi secara tertulis, karena 2 surat kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis. Itu menurut kami tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Gendo kembali.
Dikatakannya, sesuai koridor hukum seharusnya surat yang telah dilayangkan dijawab dengan tertulis oleh pihak PN Denpasar.
"Ketika suratnya tertulis, harusnya dijawab juga tertulis. Surat penangguhan penahanan juga tidak dijawab tertulis, surat keberatan kami tidak dijawab tertulis. Dua surat keberatan kami tidak dijawab tertulis," ujarnya.
"Bahkan kami duga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar belum membaca surat kami secara komprehensif, secara utuh dan sudah membuat pernyataan pers. Ini sangat kami sayangkan, dan kami meminta bahwa surat kami ini agar dijawab dengan tertulis," pinta Gendo.
![Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/i-wayan-gendo-suardana-kuasa-hukum-jerinx.jpg)
Bertemu Pihak Jerinx, Begini Jawaban Ketua Pengadilan
Seusai memberikan penjelasan mengenai diajukan surat permohonan pergantian majelis hakim, tim penasihat hukum pun langsung diterima oleh KPN Denpasar, Sobandi di ruangannya.
Beberapa menit bertemu, kedua pihak pun kembali menemui awak media.
"Tim penasihat hukum Jerinx sudah menghadap, dan mengajukan surat permohonan pergantian majelis serta meminta sidang secara offline," terang Sobandi.
Namun Sobandi menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.
"Sikap kami terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut, kami akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum. Dan kami segera akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," ucapnya.
Pula mengenai keberatan penasihat hukum apakah majelis tetap menggelar sidang online atau nantinya akan offline.
"Sementara belum ada keputusan untuk persidangannya, saya akan tanyakan ke majelis hakim saat ini apakah akan tetap sedang online atau offline,"
"Untuk permintaan dari penasehat hukum terdakwa mengganti majelis hakim sudah kami terima tadi suratnya. Kami akan pelajari, apakah memang harus diganti atau tidak. Tetapi sebagaimana telah saya sampaikan kemarin, bahwa mengganti majelis hakim itu alasannya ada dua hal yang penting. Yaitu ada konflik kepentingan bagi hakim dengan perkara itu, dan mutasi hakim. itu nanti kan kami pelajari, apakah ada konflik kepentingan," imbuh Sobandi.
Sementara itu, Gendo mengapresiasi pertemuan dan diterima langsung oleh KPN Denpasar ini.
"Kami sudah diterima dengan baik oleh Pak KPN Denpasar, dan hal-hal yang kami diskusikan atau memang terkait dengan yang disampaikan dari oleh Pak KPN. Tapi pada prinsipnya, kami menghendaki dan memohon agar sidangnya offline, karena kami hanya ingin satu penggalian kebenaran materiil, terutama di pembuktian perkara ini, itu bisa dilakukan dengan lebih sempurna," jelasnya.
"Karena bagi kami, sidang online itu tidak mampu sesempurna kalau dilakukan dengan cara offline atau tatap muka langsung. Itu yang menjadi kekhawatiran kami, sehingga kami berpikir tetap mengajukan sidang offline sebagai solusi untuk menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna," lanjut Gendo.
Pun telah disampaikan permohonan pergantian majelis hakim.
"Hal itu sepenuhnya kewenangan ketua PN Denpasar. Soal sidang online dan offline tentu kami akan tunggu juga keputusan dari majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini," ujarnya.
Pihaknya berharap jika permohonan ini dikabulkan akan berkomitmen bersama PN Denpasar menjaga situasi di tengah pandemi ini.
"Kalau dikabulkan sidang offline, tentu kami punya komitmen yang sama kuatnya dengan komitmen Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjaga situasi pandemi ini, untuk menjaga sekecil mungkin penularan dari covid. Kami akan taat dan tunduk dengan protokol kesehatan yang diterapkan oleh PN Denpasar," cetus Gendo.
Pula mengenai massa pendukung Jerinx, menurut Gendo apa yang disampaikan oleh massa itu adalah hak mereka menyampaikan pendapat dan hak kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
"Tetapi kami ingin menyampaikan, bahwa kalaupun mereka akan memberikan dukungan kepada Jerinx, maka kami akan meminta mereka taat dan tunduk juga kepada protokol kesehatan untuk secara bersama-sama menjaga Pengadilan Negeri Denpasar. Karena ini juga tidak hanya menyangkut soal Jerinx semata, tapi juga menyangkut masyarakat pencari keadilan yang lain yang juga berinteraksi atau beraktivitas di Pengadilan Negeri Denpasar," tutup Gendo.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Disinyalir Sarat Kepentingan, Tim Penasihat Hukum Jerinx Mohon Majelis Hakim Diganti,
Penulis: Putu Candra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.