Sidang Kasus Wanprestasi yang Melibatkan Ustaz Yusuf Mansyur Berlanjut dengan Agenda Saksi
Sidang lanjutan perkara wanprestasi investasi properti yang menyeret nama ustaz Yusuf Mansyur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara wanprestasi investasi properti yang menyeret nama ustaz Yusuf Mansyur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Agendanya mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan adalah kuasa hukum dari mantan investor Ustaz Yusuf Mansyur yang sudah mendapatkan ganti rugi dari investasi pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Selasa (15/9/2020). Asfa Davy Bya menyimpulkan adanya keterlibatan Ustaz Yusuf Mansyur dalam insvestasi tersebut karena memberikan ganti rugi dan keuntungan pada beberap mantan investornya.
Baca: Digugat ke Pengadilan Terkait Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Beri Penjelasan
"Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansyur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak Darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut," ucap Asfa Davy Bya.
"Dalam kesaksiannya, Pak Darmansyah sudah melakukan perdamaian dengan UYM dan telah dibayar ganti ruginya berikut keuntungannya. Kalau memang UYM tidak terlibat dalam bisnis ini kenapa UYM membayarkan ganti rugi kepada pak Darmansyah," lanjut Asfa.
Asvy juga mengatakan para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik property lantaran Ustaz Yusuf Mansyur ada didalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.
"Mereka mau investasi karena ada Ustaz disana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak property kenapa Ustaz ikut dalam perdamaian, kan ini aneh," terangnya.
"Karena kita yakinin Ustaz tau masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka," tambahnya Asfa.
Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustaz Yusuf Mansyur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur'an itu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.