Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga, Emma Fauziah: Insyaallah Kumpul Keluarga Lagi

Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga, Emma Fauziah: Insyaallah Kumpul Keluarga Lagi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ema Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, saat tiba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Vicky Prasetyo akan menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah penangguhan penahanan diterima, pihak keluarga langsung menjemput Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) siang.

Ema Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, saat tiba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Ema Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, saat tiba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Ibunda Vicky, Emma Fauziah pun bersyukur dengan hal ini.

Emma juga antusias saat menjemput putranya yang telah dua bulan mendekam di rutan.

"Hari ini Insyaallah Vicky akan kumpul bersama keluarga lagi," kata Emma Fauziah.

Baca: Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah

Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome

Berita Rekomendasi

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan-pertimbangan ini sudah dipertimbangkan, salah satunya adalah seorang kepala keluarga," kata Ramdan Alamsyah.

"Dan mempunyai anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.

Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, Ramdan menyebutkan alasan lainnya karena Vicky Prasetyo tidak akan menghilangkan alat bukti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas