Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga, Emma Fauziah: Insyaallah Kumpul Keluarga Lagi

Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga, Emma Fauziah: Insyaallah Kumpul Keluarga Lagi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ema Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, saat tiba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Vicky Prasetyo akan menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah penangguhan penahanan diterima, pihak keluarga langsung menjemput Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) siang.

Ema Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, saat tiba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Ema Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, saat tiba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Ibunda Vicky, Emma Fauziah pun bersyukur dengan hal ini.

Emma juga antusias saat menjemput putranya yang telah dua bulan mendekam di rutan.

"Hari ini Insyaallah Vicky akan kumpul bersama keluarga lagi," kata Emma Fauziah.

Baca: Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah

Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome

BERITA TERKAIT

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan-pertimbangan ini sudah dipertimbangkan, salah satunya adalah seorang kepala keluarga," kata Ramdan Alamsyah.

"Dan mempunyai anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.

Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, Ramdan menyebutkan alasan lainnya karena Vicky Prasetyo tidak akan menghilangkan alat bukti.

"Yang kedua adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu Nelly sebagai mami, dan Beby sebagai adik kandung," terang Ramdan.

"Untuk tidak akan Vicky melarikan diri, tidak akan Vicky menghilangkan barang bukti, dan tidak akan juga Vicky mengulangi perbuatan," paparnya.

Majelis Hakim Minta Syarat Ini

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Baca: Vicky Prasetyo Kemungkinan Keluar dari Rutan Salemba, Statusnya Tahanan Kota

Baca: Ada Titik Terang Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ini Kata Pengacaranya

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (16/8/2020).

Ramdan Alamsyah juga menyebut jika Majelis Hakim sempat meminta persyaratan.

"Pada saat sidang terakhir, yang kemarin, bukan minggu ini, kami dan Jaksa dipanggil di hadapan Majelis Hakim," kata Ramdan Alamsyah.

"Masih terbuka sidang untuk umum dipertanyakan kepada kami dari Majelis Hakim bahwa 'apakah tim kuasa hukum tetap mengajukan proses penangguhan'."

"Kami katakan 'ya betul yang mulia' dia jawab 'oke kalau seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan daripada keluarganya," ujarnya.

Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). (ARI).
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dikatakan Ramdan, awalnya adik Vicky Prasetyo, Beby Lestari dan dirinya yang menjaminkan kliennya untuk menjadi tahanan kota.

Namun, Majelis Hakim meminta orang tua Vicky yakni, Emma Fauziah yang menjadi penjaminnya.

Hasil penangguhan penahanan Vicky Prasetyo pun diumumkan hari ini.

"Sekali lagi mohon doanya dari pada masyarakat dan tentunya bagi para suami-suami yang menunggu bagaimana kepastian hukum Vicky."

"Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik," ungkap Ramdan.

Seperti diketahui, kejaksaan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.

Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.

Baca: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Mantan Istri, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya ke Raffi Ahmad

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Baca: Dibintangi Bio One dan Beby Tsabina, Film Rentang Kisah Tayang di Platform Digital

Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.

Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.

Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas