Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Reka Ulang Penusukkan Syekh Ali Jaber, Alfin Sempat Kunjungi Tetangga sebelum ke Masjid

Sejumlah adegan dilakukan oleh Alfin Andrian (24) saat menjalani reka ulang kasus penusukkan pendakwah Syekh Ali Jaber.

Editor: Claudia Noventa
zoom-in Jalani Reka Ulang Penusukkan Syekh Ali Jaber, Alfin Sempat Kunjungi Tetangga sebelum ke Masjid
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah adegan dilakukan oleh Alfin Andrian (24) saat menjalani reka ulang kasus penusukkan pendakwah Syekh Ali Jaber.

Reka ulang atau rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) itu, dimulai saat Alfin mendapat info soal Syekh Ali Jaber, mempersiapkan pisau, hingga pergi ke masjid untuk menusuk Syekh Ali Jaber.

Namun, di dalam perjalanannya menuju ke masjid, Alfin ternyata sempat mengunjungi seorang tetangganya.

tribunnews
Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

 Bukti Alfin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polisi: Menyiapkan Senjata Tajam dari Rumah

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, fakta itu diungkapkan oleh Sukma selaku kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil.

Sukma menuturkan, adegan Alfin mengunjungi tetangganya sebenarnya berada di luar rencana rekonstruksi.

"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.

Sukma menyadari kliennya terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Sukma mengaku pasrah akan nasib kliennya.

Ia kini menyerahkan semua ke dalam proses persidangan.

"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas