Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Upayakan Jalan Damai, Lia Ladysta Percaya Syahrini Tidak Dari Dalam Hati Inginkan Sampai Pengadilan

Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini.

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Upayakan Jalan Damai, Lia Ladysta Percaya Syahrini Tidak Dari Dalam Hati Inginkan Sampai Pengadilan
Kolase Instagram @princessyahrini dan @lia3srigala
Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Pedangdut Lia Ladysta Kabarkan Dirinya Muntah-Muntah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini.

Rencananya ia akan diperiksa polisi pekan depan.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan mantan personel Trio Macan itu saja sebagai tersangka, tapi juga ada tersangka lain yang diduga menyebarkan kabar tersebut.

"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.

Baca: Lia Ladysta Sempat Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini

Baca: PSBB Tunda Pemeriksaan Lia Ladysta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syahrini

Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini.
Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini. (Kolase Instagram @princessyahrini dan @lia3srigala)

Lia Ladysta menjadi tersangka sejak 7 Agustus 2020.

Hal itu diketahui setelah beredar Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," demikian isi surat tersebut.

Atas kasus tersebut, kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang dan tim akhirnya buka sara

Lia Ladysta mengaku sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka laporan Syahrini. Kasus tersebut akan dihadapi.

"Ya memang kemarin itu kan sudah ada penetapan Lia sebagai tersangka dari Polda ya dan surat itu sudah diterima sama Lia dan keluarga karena memang panggilan itu penetapan tersangka itu jatuhnya ke rumah Lia yang di Lamongan."

"Tapi saya sendiri kami sifatnya normatif, dalam arti kami akan bela klien kami Lia sampai tetes darah terakhir," ucap Leo Situmorang dilansir TribunJakarta dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut, kuasa hukum Lia Ladysta lainnya, menuturkan dirinya dan tim masih mengupayakan jalur damai berupa mediasi dengan kuasa hukum Syahrini.

Lia Ladysta didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00 WIB.
Lia Ladysta didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami yakin jika kami melakukan mediasi saling komunikasi, ada rencana untuk mengadakan pertemuan sesama kuasa hukum untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," jelas tim kuasa hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas