Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vicky Prasetyo Dianggap Kooperatif, Hakim Kabulkan Permohonan Penagguhan Penahanan

Vicky Prasetyo dianggap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup kooperatif selamanya persidangan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vicky Prasetyo Dianggap Kooperatif, Hakim Kabulkan Permohonan Penagguhan Penahanan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vicky Prasetyo bersama ibundanya, Ema Fauziah sesaat setelah bebas dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). 

Ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang ia rasa sudah terketuk pintu hatinya untuk mengabulkan penangguhan penahanannya.

"Terimakasih kepada majelis hakim yang sudah membuka pintu hatinya dan melihat perkara ini sebaik-baiknya," ujar Vicky.

"Sudah ya saya mau siap-siap buka puasa," lanjutnya.

Statusnya Bukan Tahanan Kota

Kini status Vicky Prasetyo menjadi ditangguhkan, bukan tahanan kota maupun tahanan rumah.

Vicky bebas bekerja dan tak perlu melakukan laporan apapun pada pihak rutan. Ia hanya diminta hadir tiap kali diperlukan, termasuk dalam persidangan perkaranya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky menjelaskan bahwa kliennya itu tak perlu melakukan pelaporan diri kepada pihak Rutan Salemba.

Berita Rekomendasi

"Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," kata Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

"Kalau memang itu diubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri," lanjurnya.

Ramdan mengatakan saat ini kewajiban kliennya hanya untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saat ini kewajibannya (Vicky Prasetyo) hanya satu yaitu setiap dibutuhkan hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," beber Ramdan.

YouTube STARPRO Indonesia/Tangkapan Layar
YouTube STARPRO Indonesia/Tangkapan Layar (YouTube STARPRO Indonesia/Tangkapan Layar)

Ibu dan Adik Jadi Penjamin
Ia juga menuturkan bahwa dirinya berserta adik dan ibunda Vicky sebagai penjamin dari penangguhan penahanan Vicky Prasetyo

"Jaminannya kami bertiga, kuasa hukum saya, adiknya, dah ibunya sebagai orangtua kandung," ucapnya.

Vicky Prasetyo resmi bebas hari ini setelah dua bulan mendekam di Rutan Salemba. Penangguhan penahanannya dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas