Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID: Salah Saya Apa Sih?
Jerinx SID kembali menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID kembali menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.
Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.
Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacun WHO.
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.
Baca: Sidang Jerinx SID Kembali Digelar Online, Begini Suasana di Sekitar Pengadilan Negeri Denpasar
Baca: Kuasa Hukum Belum Hadir Hingga Gangguan Teknis, Majelis Hakim Sempat Skors Sidang Jerinx Dua Kali
Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.
Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.