Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lidya Pratiwi Akui Sempat Ingin Bunuh Diri setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan

7 tahun dipenjara, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Lidya Pratiwi Akui Sempat Ingin Bunuh Diri setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan
Youtube channel SCTV
Bebas dari penjara, Lidya Pratiwi yang kini berganti nama menjadi Maria Eleanor akhirnya muncul ke publik 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pesinetron Lidya Pratiwi akhirnya muncul ke publik setelah bebas usai 7 tahun dipenjara.

Meski telah dinyatakan bebas sejak 2013, Lidya Pratiwi baru buka suara pasca 7 tahun sembunyi.

Untuk bisa tampil di hadapan publik, Lidya Pratiwi pun memperkenalkan dirinya sebagai Maria Eleanor.

Baca: Bebas dari Penjara, Lidya Pratiwi Ganti Nama Menjadi Maria Eleanor, Ini Fakta & Perjalanan Kasusnya

Baca: 14 Tahun Dipenjara karena Perampokan Berujung Bunuh Pacar, Pesinetron Lidya Pratiwi Bakal Bebas

Benar, pasca bebas, Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

Dikutip TribunnewsBogor.com, Lidya Pratiwi tampak menangis saat melayangkan curhatan.

Sebab, curhatan tersebut adalah kali pertama Lidya Pratiwi muncul di depan layar kaca.

Sekadar mengulas kembali, Artis muda Lidya Pratiwi dihukum penjara karena terbelit kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

BERITA TERKAIT

Sebenarnya, Lidya tidak terlibat langsung membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus tersebut adalah karena dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Pembunuhan kekasih Lidya Pratiwi, Naek Gonggom, terjadi di sebuah cottage di kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.

Pemain sinetron Lidya Pratiwi.
Pemain sinetron Lidya Pratiwi. (Bidik Layar YouTube Indosiar)

Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

7 tahun dipenjara, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas