Permohonan Penggantian Majelis Hakim Ditolak, Sidang Jerinx Hari Ini Digelar dengan Hakim yang Sama
Sidang dengan terdakwa musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali dijadwalkan Selasa, (22/9/2020) hari ini. Majelis hakimnya tetap sama,
Editor: Anita K Wardhani
Sobandi menyatakan, bersama Wakil Ketua PN (Waka PN) telah memanggil majelis hakim guna mengklarifikasi apakah ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.
"Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk Ini ada hubungan keluarga, para hakim ini menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak ada," terangnya.
"Kepentingan ini juga dimuat di kode etik hakim. Hakim wajib mengundurkan diri kalau ada konflik kepentingan, baik pribadi maupun keluarga, juga hal-hal lain yang dimungkinkan akan mengganggu persidangan," lanjut Sobandi.
Pula alasan majelis hakim melanggar hukum hukum acara pidana seeperti yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Kata Sobandi tidak menjadi alasan untuk pengadilan mengganti majelis hakim.
"Pergantian majelis hakim itu dimungkinkan oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 157 KUHAP jo Pasal 17 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Disana disebutkan, majelis hakim bisa diganti apabila ada hubungan keluarga, baik karena perkawinan atau hubungan darah. Kedua, majelis hakim kemungkinan diganti apabila salah satu hakim berhalangan. Itu berdasarkan Pasal 198," paparnya.
(Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul PN Denpasar Tolak Pergantian Majelis Hakim Perkara Jerinx,