Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Harus Tertunda Gara-gara Mantan Kuasa Hukum Batal Bersaksi
Vanessa Angel diketahui kecewa karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan Dokter Maxwadi Maas dan Abdul Malik.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel diketahui kecewa karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan Dokter Maxwadi Maas dan Abdul Malik.
Maxwadi adalah dokter yang memberikan resep xanax kepada Vanessa sementara Abdul Malik adalah mantan kuasa hukum Vanessa di Surabaga yang diakui Vanessa memberikan obat xanax saat itu.
Dikatakan oleh Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angel bahwa kliennya itu sudah sangat menantikan hadirnya dua saksi tersebut.
"Ya karena kita tunggu-tunggu banget kedua saksi tersebut," ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
"Dia sendiri juga cerita kepada saya kenapa persidangannya begitu lama sampai 7 bulan," tambahnya.
Baca: Vanessa Angel Kecewa Mantan Pengacara dan Dokter Batal Bersaksi di Sidang, Kuasa Hukum Sebut Depresi
Baca: Istrinya Hari Ini Sidang, Bibi Ardiansyah Pajang Foto Anak di Pelukan Vanessa Angel
Meski begitu pihak Vanessa Angel tetap berkeyakinan bahwa obat xanax yang dimiliki Vanessa Angel berasal dari resep yang sah.
"Tapi pada prinsipnya kami mau datang atau tidaknya Abdul Malik maupun dokter Maxwadi Maas ya kami tetap berpendirian bahwa pemberian resep itu sesuai dengan prosedur dan yang diperoleh oleh klien kami juga sesuai dengan dosis yg diberikan oleh dokter," tegas Arjana.
Ia berpendapat bahwa jika JPU kembali gagal menghadirkan saksi pekan depan, sidang harus tetap berjalan karena saat ini kondisi perkara kliennya masih terkatung-katung.
Baca: Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Alami Baby Blues, Memaki Bayinya, Redam Emosi dengan Xanax
Baca: Mantan Kuasa Hukum Sebut Alasan Vanessa Angel Minta Xanax Karena Sempat Berniat Bunuh Diri
"Mengenai apakah nanti akan dipanggil lebih lanjut, ya kita lihat bagaimana nanti JPU," ucap Arjana Bagaskara.
"Kan akan dipanggil ketiga kalinya pak Abdul Malik, kalau tidak hadir ya tetap perkara harus berlanjut. Karena klien kami juga dalam kondisi terkatung-katung baik secara kepastian hukumnya, keadilannya," jelasnya.
Setelah dua kali tak memenuhi panggilan PN Jakarta Barat, JPU meminta izin ke majelis hakim untuk memberikan izin agar Abdul Malik memberikam kesaksian melalui virtual.
Sebab, baik Abdul Malik dan Maxwadi berhalangan hadir karena alasan pandemi Covid-19 di Jakarta.