Chintami Atmanegara Akan Laporkan Balik Deanni Ivanda Jika Tuduhan Penganiayaan Tak Terbukti
Deanni Ivanda melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke pihak berwajib, pada 8 Agustus 2020. Dio Alif Utama disebutnya sebagai pelaku.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Chintami Atmanegara (59) dan putranya, Dio Alif Utama, siap menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, perempuan bernama Deanni Ivanda melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke pihak berwajib, pada 8 Agustus 2020. Dio Alif Utama disebutnya sebagai pelaku.
Dalam laporannya, Deanni Ivanda menuding Dio Alif Utama, menyeret, menendang, dan memukulnya. Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman Chintami Atmanegara.
"Sebagai warga negara yang baik, kami (Chintami dan anaknya) akan mengikutin prosedur hukum," kata Yasmine Soerahman, kuasa hukum Chintami Atmanegara, saat jumpa pers di kediaman kliennya, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Baca: Anak Chintami Atmanegara Bantah Aniaya Deanni Ivanda, Dio Alif Utama Beri Penjelasan
Yasmine menyebut pihaknya sudah menyurati Polres Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang pemanggilan kepada Chintami dan saksi lain.
Sebab, minggu lalu, Chintami tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena tidak bisa berbicara usai operasi gusi.
Tapi ke depannya, Chintami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jika sudah dijadwalkan.
Baca: Chintami Atmanegara Cerita Sosok Deanni Ivanda, Sosok yang Laporkan Anaknya ke Polisi
Baca: Dio Alif, Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Baca: Bantah Pengakuan Deanni Ivanda sebagai Korban Penganiayaan, Chintami Atmanegara Sampaikan Versinya
"Di sini saya benar-benar mau tekankan bahwa kami sebagai yang terlapor kami juga ingin menjalani pemeriksaan ini serinci-rincinya, sampai bisa terbukti atau terpenuhi atau tidak unsur dugaan penganiayaan ini," ucapnya.
Menurut Yasmine, hasil visum belum ada bukti penganiayaan meski memang bisa dijadikan dalam alat bukti laporan.
Yasmine menilai, prosedur pelaporan dan proses hukum harus memiliki dua alat bukti, yakni surat atau termasuk hasil visum dan saksi.
"Nah ini ada proses panjang yang harus dilewati, kami benar-benar ingin melewati proses ini sampai tahu apakah benar adanya penganiayaan tersebut terbukti atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasmine Soerahman mewakili Chintami Atmanegara dan Dio Alif Utama menegaskan akan melaporkan balik Deanni Ivanda, jika laporannya tidak terbukti.
"Kalau ternyata tidak terbukti adanya dugaan penganiayaan, maka kami akan melaporkan balik (Deanni Ivanda) dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yasmine Soerahman.