Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31).
Sidang beragendakan duplik atau jawaban pihak Lucinta Luna untuk menanggapi jawaban jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi, dari terdakwa yang digelar minggu lalu.
Dalam persidangan, Lucinta Luna menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, dan tim kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi hari ini duplik dan minggu depan putusan hakim," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Afss di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
Baca: Rajin Ibadah Sejak Jadi Penghuni di Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Puasa Daud Jelang Putusan
Baca: Update Kasus Narkoba Lucinta Luna: Sang Artis Menangis Minta Keadilan, Akui Ingin Kembali Berkarya
Afss menegaskan dalam dupliknya, ia masih tetap berpegang teguh pada isi pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan.
"Jadi bahwa kemarin kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.
"Karana pada saat penangkapan ekstasi tersebut di tidak dalam penguasaan sodara terdakwa Lucinta Luna," tambahnya.
Afss menilai bahwa hasil tes urin dan laboratorium pemeriksaan yang negatif, wanita bernama asli Ayluna Putri itu bukan lah pengguna.
"Hasil tes urin dari BNN jga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan. Karana kalo tes rambut bisa tiga bulan ke belakang mungkin bisa lebih dan itu sama ajah dong," jelasnya.
Afss beranggapan jika bintang film 'Bridezilla' itu dinyatakan bersalah, maka nantinya yang ditakutkan adalah penegak hukum salah memposisikan para terdakwa.
"Kasian banyak orang yang dari dulu pemakai sekarang udah nggak konsumsi, ternyata di rambutnya masih positif di penjarain ajah semua orang tuh, nggak bisa begitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Afss sangat yakin jika nantinya majelis hakim akan memberikan hukuman yang setimpal jika mengacu ke fakta persidangan.
"Insyaallah optimis, insyaallah optimis dapat hukuman yang rendah," ujar Afss.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.