Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Honor fantastis Lucinta Luna bocor 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31).

Sidang beragendakan duplik atau jawaban pihak Lucinta Luna untuk menanggapi jawaban jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi, dari terdakwa yang digelar minggu lalu.

Dalam persidangan, Lucinta Luna menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, dan tim kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini duplik dan minggu depan putusan hakim," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Afss di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Baca: Rajin Ibadah Sejak Jadi Penghuni di Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Puasa Daud Jelang Putusan

Baca: Update Kasus Narkoba Lucinta Luna: Sang Artis Menangis Minta Keadilan, Akui Ingin Kembali Berkarya

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (istimewa)

Afss menegaskan dalam dupliknya, ia masih tetap berpegang teguh pada isi pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan.

"Jadi bahwa kemarin kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Karana pada saat penangkapan ekstasi tersebut di tidak dalam penguasaan sodara terdakwa Lucinta Luna," tambahnya.

Afss menilai bahwa hasil tes urin dan laboratorium pemeriksaan yang negatif, wanita bernama asli Ayluna Putri itu bukan lah pengguna.

"Hasil tes urin dari BNN jga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan. Karana kalo tes rambut bisa tiga bulan ke belakang mungkin bisa lebih dan itu sama ajah dong," jelasnya.

Afss beranggapan jika bintang film 'Bridezilla' itu dinyatakan bersalah, maka nantinya yang ditakutkan adalah penegak hukum salah memposisikan para terdakwa.

"Kasian banyak orang yang dari dulu pemakai sekarang udah nggak konsumsi, ternyata di rambutnya masih positif di penjarain ajah semua orang tuh, nggak bisa begitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Afss sangat yakin jika nantinya majelis hakim akan memberikan hukuman yang setimpal jika mengacu ke fakta persidangan.

"Insyaallah optimis, insyaallah optimis dapat hukuman yang rendah," ujar Afss.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas