Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Honor fantastis Lucinta Luna bocor 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas