Pledoi Ditolak, Pihak Lucinta Luna Tetap Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kuasa Hukuk menegaskan pil ekstasi yang memberatkan kliennya hingga dituntut 3 tahun penjara itu, ditemukan bukan dalam penguasaan Lucinta Luna.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya Rabu (23/9/2020).
Agendanya adalah pembacaan duplik dari pihak Lucinta Luna, usai Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi Lucinta Luna dalam replik pekan lalu.
Meski mengaku belum lega karena masih pembacaan duplik, kuasa hukum Lucinta Luna yang tak ingin disebutkan nama lengkapnya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
"Belum lega kan baru pembacaan duplik pembacaan duplik tanggapan dari replik jaksa penuntut umum yang kemarin," kata kuasa hukum Lucinta Luna yang berinisial AAFS, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
Baca: Update Kasus Narkoba Lucinta Luna: Sang Artis Menangis Minta Keadilan, Akui Ingin Kembali Berkarya
Baca: Abash Cerita Kesedihan Lucinta Luna di Balik Penjara
"Jadi bahwa kemarin kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.
AAFS menegaskan bahwa pil ekstasi yang memberatkan kliennya hingga dituntut 3 tahun penjara itu, ditemukan bukan dalam penguasaan Lucinta Luna.
Selain itu hasil tes urin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatalan kliennya itu negatif benzo.
"Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut di tidak dalam penguasaan sodara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucapnya.
"Karena kalau tes rambut bisa tiga bulan ke belakang mungkin bisa lebih dan itu sama ajah dong kasian banyak orang yang dari dulu pemakai sekarang udah nggak make ternyata di rambutnya masih positif dipenjarain ajah semua orang tuh, nggak bisa begitu," tambahnya.
Pihak kuasa hukum Lucinta Luna yakin dan optimis bahwa kliennya itu bisa divonis bebas pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Rabu (30/9/2020).
"Insyaallah optimis insyaallah optimis," katanya.
Sekedar informasi, Alyana Putri atau yang akrab disapa Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Lucinta Luna pun kemudian didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona yang ditemukan saat penangkapan. Ia didakwa dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.