Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Bantah Disebut Pansos: Nggak Ada Keuntungan Apa-apa
Penyanyi dangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Atas dasar tersebut, lanjut Lia, tak lagi khawaatir atau takut dengan siapa pun yang melaporkannya.
"Aku ceritakan seperti itu. Wallahualam lah ya, kita jalanin aja. Bismillah," ucap Lia.
Seperti diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Tudingan tersebut dilontarkan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di program acara salah satu stasiun televisi.
Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca: Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut?
Baca: Lia Ladysta Diperiksa Polisi Atas Laporan Syahrini, Merasa Tak Bersalah, Sebut Maaf, Buat Siapa?
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.