Bantah Kesaksian Abdul Malik di BAP, Vanessa Angel Akui Dapat Xanax 6 Butir dari Eks Pengacaranya
Vanessa Angel menyebut mendapat obat xanax dari mantan kuasa hukumnya sebanyak 6 butir saat di Surabaya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel keberatan atas kesaksian dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik yang tertulis dalam Berita Acara Perkara (BAP).
Vanessa Angel menyebut mendapat obat xanax dari mantan kuasa hukumnya sebanyak 6 butir saat di Surabaya.
Sementara Abdul Malik dalam BAPnya mengatakan memberikan obat xanax hanya dua butir saja.
"Ada keberatan, Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir tapi enam butir, dan saya tidak langsung minum saat itu," kata Vanessa Angel dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Baca: Telat Hadiri Sidang hingga Hakim Menegurnya, Vanessa Angel Sebut Anaknya Sedang Kurang Sehat
"Tapi kenyataan saya tidak langsung minum saya minum setelah berada di dalam sel. Satu saya minum jadi tinggal lima," lanjutnya.
Abdul Malik sendiri tak bisa hadir dalam persidangan hari ini karena ia tinggal di Surabaya dan tak bisa ke Jakarta lantaran adanya PSBB.
Baca: Kondisi Finansial Bermasalah, Suami Vanessa Angel Lakukan Ini Agar Dapur Tetap Ngebul
Baca: Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Beberapa Kali Ungkap Niat Bunuh Diri
Kesaksian Abdul Malik dalam BAP dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas seizin dari majelis hakim.
"Saudara Vanessa mengatakan punya resepnya kemudian di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut kemudian saya memberikan 2 butir," kata Abdul Malik dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Dan saat itu langsung habis diminum oleh saudari Vanessa Adzania bahwa xanax yang saya berikan kepada Vanessa adzania saat itu 2 butir dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," lanjutnya.
Sidang saat ini masih berjalan dengan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.