Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lewat Kuasa Hukum, Jerinx SID Tegaskan Rapid Tes Tidak Layak untuk Deteksi Covid-19

Kuasa hukum musisi Jerinx SID (43), I Wayan Adi Sumiarta menyelipkan soal ketidak akuratan Rapid dan Swab tes, dalam sidang kliennya hari ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lewat Kuasa Hukum, Jerinx SID Tegaskan Rapid Tes Tidak Layak untuk Deteksi Covid-19
tangkap layar youtube PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum musisi Jerinx SID (43), I Wayan Adi Sumiarta menyelipkan soal ketidak akuratan Rapid dan Swab tes, dalam sidang kliennya yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020).

I Wayan Adi Sumiarta menyampaikan hal tersebut karena dianggapnya penting sebagai akar masalah kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID.

Adi mengatakan bahwa Jerinx SID merupakan musisi dan juga aktivis, yang kerap mengkritisi secara keras perihal yang dianggap janggal, termasuk soal penanganan pandemi covid-19.

Kritik keras pria bernama lengkap I Gede Ari Astina diyakini Adi sebagai perwakilan masyarakat, yang suaranya tidak didengar penguasa.

Baca: Dianggap Tidak Ada Kerugian, Pihak Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Baca: Sidang Jaksa Pinangki Jadi Acuan, Kuasa Hukum Jerinx Kembali Memohon Sidang Digelar Tatap Muka

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Terdakwa kritik keras bukan hanya ucapan, tapi juga dengan tindakan. Kritik keras bukan hanya soal penanganan, mslainkan soal kebijakan rapid tes sebagai administrasi," kata I Wayan Adi Sumiarta, dalam sidang Jerinx SID dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberata terdakwa.

Adi menambahkan, Jerinx percaya setiap orang memiliki nalar dan nilai, sehingga mampu menilai mana yang baik dan juga tidak baik secara logis.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Jerinx juga mengetahui setiap warga negara memiliki hak menyuaralan aspirasinya, baik lewat media sosial atau turun langsung ke jalan menggunakan hak konstitusionalnya.

"Lantas mengapa terdakwa menolak rapid tes dan swab tes sebagai syarat administrasi? Rapid tes tidak berdasar," ucapnya.

Adi menyebutkan, menurut penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) itu menganggap, sejak awal pandemi atau beredarnya wabah virus covid-19, rapid dan swab tes banyak dipertentangkan.

"Sejak awal pemerintah dengan berbagai dalih banyak ditolak oleh organisasi kesehatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut penuturan Jerinx kepadanya, Adi mengatakan kalau Rapid dan Swab tes tidak tepat digunakan sebagai administrasi pendeteksi covid-19.

"Pokoknya tidak tepat rapid tes digunakan pendeteksi virus, karena rapid hanya mengecek antibodi. Rapid tidak tepat mendeteksi virus covid-19," ujar I Wayan Adi Sumiarta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas