Keberatan Tuntutan 9 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Harap Hakim Pertimbangkan Pledoinya
Diketahui, Dwi Sasono mengajukan pledoi karena keberatan tuntutan jaksa, yakni 9 bulan rehabilitasi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dwi Sasono menaruh harapan besar hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan pledoinya.
Demikian disampaikan Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Diketahui, Dwi Sasono mengajukan pledoi karena keberatan tuntutan jaksa, yakni 9 bulan rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Ya semoga hakim bisa mempertimbangkan serta mengabulkan apa yang kami minta," ujar Muhammad Firdaus.
Baca: Dokter Sebut Dwi Sasono Tidak Kecanduan, Pengacara Jadikan Itu Dasar Menolak Tuntutan Jaksa
Sejatinya, Muhammad Firdaus mengakui pihak Dwi Sasono sepakat dengan beberapa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, untuk durasi hukuman pihaknya tak menyetujui karena dianggap tak sesuai dengam fakta persidangan.
Baca: 7 Fakta Sidang Vonis Lucinta Luna, Terima Hukuman Meski Pengacara Yakin Kliennya Tak Bersalah
"Prinsipnya kita sepakat dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum, karena dari pertimbangan tersebut kok jadi 9 bulan, jadi perhitungannya yang tidak kami sepakati," tutur Firdaus.
"Karena jelas-jelas dokter bilang tiga sampai enam bulan, ahli bilang kurang lebih sama angkanya. Tapi ko jaksa malah 9 bulan, ini berarti apa yang dipertimbangkan jaksa gak sesuai dengan fakta," terangnya.
Sidang putusan Dwi Sasono akan digelar pada Kamis (8/10/2020) pekan depan. Pihak Dwi Sasono optimis bahwa tuntutannya akan berkurang dari apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.