Menangis Dengar Vonis Hakim, Abash Sebut Air Mata Lucinta Luna Tanda Bahagia
Diketahui Lucinta Luna menangis setelah mendengar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membacakan vonis untuknya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS/COM - Diketahui Lucinta Luna menangis setelah mendengar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membacakan vonis untuknya.
Air mata Lucinta Luna tumpah ketika tahu dirinya mendapat hukuman setahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebagai kekasih, Abash menilai tangisan Luncinta Luna bukan kesedihan. Melainkan tanda bahagia.
"Luna nangis bahagialah karena akhirnya putusan yang sudah ditunggu-tunggu ini berjalan," kata Abash usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Usai putusan, Abash mengatakan kalau Luna langsung menghubunginya lewat telpon, untuk mengucap syukur akan vonis majelis hakim.
Baca: Dengar Vonis Lucinta Luna, Abash Sebut Alhamdulillah
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
"Tadi nelepon nangis dia (Lucinta Luna), udah seneng, udah ada putusan, udah bersyukur doa-doa selama ini terjawab. Udah bersyukur banget sih," ucapnya.
Tangis haru biru Lucinta Luna tersebut juga dianggap Abash sebagai tangisan kebahagiaan. Sebab, selama ini, wanita bernama asli Ayluna Putri itu beban kepikiran tuntutan Jaksa.
Baca: Divonis Setahun Enam Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
Baca: Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebab, Jaksa menuntut Lucinta Luna untuk divonis tiga tahun kurungan penjara yang dianggap sangat berat.
"Jadi udah enggak mikirin lagi tiga tahun di penjara," ujar Abash.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.