Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ucu Agustin, Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah' Somasi Kemendikbud, Telkom dan TVRI

Somasi ini dilayangkan karena pihak tersebut diduga menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ucu Agustin, Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah' Somasi Kemendikbud, Telkom dan TVRI
jaff-filmfest.org
Sejauh Kumelangkah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom).

Kuasa hukum AMAR Law Firm Alghiffari Aqsa mengungkapkan somasi ini dilayangkan karena pihak tersebut diduga menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

"Film Sejauh Kumelangkah yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film kemudian juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom," ujar Alghiffari melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Film Sejauh Kumelangkah berkisah tentang persahabatan dua remaja penyandang disabilitas netra yang tinggal di Amerika Serikat dan Indonesia, serta akses terhadap berbagai layanan publik termasuk akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan.

Pada Agustus 2018, setelah Sejauh Kumelangkah memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs, film diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant.

Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah, Kamis 25 Juni 2020 Ragam Kehidupan: Sejauh Kumelangkah

Melalui IF/Then shorts SEA film kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, eksklusif dengan masa hold back 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI.

"Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI," kata Alghiffari.

In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan salah satunya, film ini.

Alghiffari mengatakan In-Docs kemudian berkali meminta draft kontrak atau MOU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI.

"Termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi," ucap Alghiffari.

Sejauh Kumelangkah
Sejauh Kumelangkah (jaff-filmfest.org)

Pada 25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan streaming online di TV on-demand UseeTV, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu.

Alghiffari mengungkapkan dalam penayangannya film juga diberi logo Kemendikbud dan TVRI.

Selain itu, film tersebut juga telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netrl banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik.

Lalu, Alghiffari mengatakan Kemendikbud kemudian juga mengirim uang sebesar Rp 1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud.

Menurut Alghiffari, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom. Mereka mendesak atas perbuatan ketiga pihak tersebut.

Baca: Link Live Streaming dan Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Kamis, 25 Juni 2020: Sejauh Kumelangkah

Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat.

Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak Kemendikbud, TVRI dan Telkom, diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar 80.000 dolar AS.

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelas Alghiffari.

Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi.

Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas