Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Eksepsi atau keberatan dari pihak Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi atau keberatan dari pihak Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Jerinx dan meminta sidang terus dilanjutkan.

"Satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (6/10/2020).

"Dua memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atasnama I Gede Aryastina alias Jerinx.
Membebankan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.

Baca: Sidang Jerinx Beberapa Kali Terhenti, Ada Gangguan Teknis, Suara Hakim Tak Terdengar Tim Kuasa Hukum

Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual
Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tagkap layar youtube PN Denpasar)

Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak Jerinx.

"Untuk penuntut umum agar disiapkan saksinya dalam sidang berikutnya," ucap ketua Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Sekedar info, pihak Jerinx sempat merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Jerinx secara pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Jerinx menyimpulkan dakwaan tim jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Akan tetapi hakim menolak eksepsi tersebut dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas