Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Majelis Hakim akhirnya memutuskan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Selasa (6/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi tersebut menyampaikan bahwa nota keberatan atas dakwaan jaksa ditolak.
Artinya, proses perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilanjutkan.
Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.
"Kami tidak terlalu kaget karena argumentasi-argumentasi hukum, atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim menurut kami pertimbangan yang tidak cukup kuat sebetulnya," kata Gendo
Gendo masih meyakini bahwa nota keberatan setebal 27 halaman yang disampaikan sebelumnya sebetulnya sudah sesuai dengan syarat formal.
Baca: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya
Baca: Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Menurut Gendo, putusan penolakan nota keberatan dari Majelis Hakim ini semata-mata agar perkara Jerinx bisa dilanjutkan ke proses pembuktian.
"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga tidak mampu untuk memberikan rasio residendi yang rasional atau berdasar hukum yang terkait, misalkan soal legal standing dari pelapor, kemudian kerugian materiil yang tidak dikenal dalam hukum pidana itu tidak mampu dijelaskan seca rasional. Termausk juga kegagalan jaksa dalam menyusun dakwaan alternatif, itu juga ditolak tanpa satu dasar atau argumen hukum yang rasional," ucap Gendo didampingi kuasa hukum Jerinx lainnya.
Terkait siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang selanjutnya di pengadilan nanti, Gendo mengaku belum tahu.
Sebab, yang menjadi korban dari tindakan Jerinx ini ia nilai belum jelas.
Baca: Keinginan Jerinx Sidang Tatap Muka Terwujud, Pekan Depan PN Denpasar Tak Gelar Sidang Virtual
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara
"Pertama kan saksi korban, dari pelapor. Kami tidak tahu, karena korbannya kan tidak jelas. IDI, atau IDI pusat atau IDI Bali, kalau pun IDI Bali, atau IDI pusat, dia sifatnya perorangan atau apa ini kan tidak jelas," jelas Gendo
Terkait dengan permohonan sidang offline yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, Gendo berterima kasih.
Meskipun majelis hakim mengatakan sidang selanjutnya digelar secara offline di pengadilan bukan karena permohonan kuasa hukum, namun Gendo mengatakan kuasa hukumlah yang selama ini gencar menolak sidang online.
"Secara fakta, kamilah yang memang dari awal gencar meminta sidang offline, dan kami sempat protes yang luar biasa dan keras. Setiap persidangan kami nyatakan keberatan."