Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim

Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Majelis Hakim akhirnya memutuskan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Selasa (6/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi tersebut menyampaikan bahwa nota keberatan atas dakwaan jaksa ditolak.

Artinya, proses perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilanjutkan.

Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.

"Kami tidak terlalu kaget karena argumentasi-argumentasi hukum, atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim menurut kami pertimbangan yang tidak cukup kuat sebetulnya," kata Gendo

Gendo masih meyakini bahwa nota keberatan setebal 27 halaman yang disampaikan sebelumnya sebetulnya sudah sesuai dengan syarat formal.

Baca: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya

Baca: Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany) (TRIBUN BALI/Rizal Fanany)

Menurut Gendo, putusan penolakan nota keberatan dari Majelis Hakim ini semata-mata agar perkara Jerinx bisa dilanjutkan ke proses pembuktian.

Berita Rekomendasi

"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga tidak mampu untuk memberikan rasio residendi yang rasional atau berdasar hukum yang terkait, misalkan soal legal standing dari pelapor, kemudian kerugian materiil yang tidak dikenal dalam hukum pidana itu tidak mampu dijelaskan seca rasional. Termausk juga kegagalan jaksa dalam menyusun dakwaan alternatif, itu juga ditolak tanpa satu dasar atau argumen hukum yang rasional," ucap Gendo didampingi kuasa hukum Jerinx lainnya.

Terkait siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang selanjutnya di pengadilan nanti, Gendo mengaku belum tahu.

Sebab, yang menjadi korban dari tindakan Jerinx ini ia nilai belum jelas.

Baca: Keinginan Jerinx Sidang Tatap Muka Terwujud, Pekan Depan PN Denpasar Tak Gelar Sidang Virtual

Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara

"Pertama kan saksi korban, dari pelapor. Kami tidak tahu, karena korbannya kan tidak jelas. IDI, atau IDI pusat atau IDI Bali, kalau pun IDI Bali, atau IDI pusat, dia sifatnya perorangan atau apa ini kan tidak jelas," jelas Gendo

Terkait dengan permohonan sidang offline yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, Gendo berterima kasih.

Meskipun majelis hakim mengatakan sidang selanjutnya digelar secara offline di pengadilan bukan karena permohonan kuasa hukum, namun Gendo mengatakan kuasa hukumlah yang selama ini gencar menolak sidang online.

"Secara fakta, kamilah yang memang dari awal gencar meminta sidang offline, dan kami sempat protes yang luar biasa dan keras. Setiap persidangan kami nyatakan keberatan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas