Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Majelis Hakim akhirnya memutuskan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Selasa (6/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi tersebut menyampaikan bahwa nota keberatan atas dakwaan jaksa ditolak.
Artinya, proses perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilanjutkan.
Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.
"Kami tidak terlalu kaget karena argumentasi-argumentasi hukum, atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim menurut kami pertimbangan yang tidak cukup kuat sebetulnya," kata Gendo
Gendo masih meyakini bahwa nota keberatan setebal 27 halaman yang disampaikan sebelumnya sebetulnya sudah sesuai dengan syarat formal.
Baca: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya
Baca: Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Menurut Gendo, putusan penolakan nota keberatan dari Majelis Hakim ini semata-mata agar perkara Jerinx bisa dilanjutkan ke proses pembuktian.
"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga tidak mampu untuk memberikan rasio residendi yang rasional atau berdasar hukum yang terkait, misalkan soal legal standing dari pelapor, kemudian kerugian materiil yang tidak dikenal dalam hukum pidana itu tidak mampu dijelaskan seca rasional. Termausk juga kegagalan jaksa dalam menyusun dakwaan alternatif, itu juga ditolak tanpa satu dasar atau argumen hukum yang rasional," ucap Gendo didampingi kuasa hukum Jerinx lainnya.
Terkait siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang selanjutnya di pengadilan nanti, Gendo mengaku belum tahu.
Sebab, yang menjadi korban dari tindakan Jerinx ini ia nilai belum jelas.
Baca: Keinginan Jerinx Sidang Tatap Muka Terwujud, Pekan Depan PN Denpasar Tak Gelar Sidang Virtual
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara
"Pertama kan saksi korban, dari pelapor. Kami tidak tahu, karena korbannya kan tidak jelas. IDI, atau IDI pusat atau IDI Bali, kalau pun IDI Bali, atau IDI pusat, dia sifatnya perorangan atau apa ini kan tidak jelas," jelas Gendo
Terkait dengan permohonan sidang offline yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, Gendo berterima kasih.
Meskipun majelis hakim mengatakan sidang selanjutnya digelar secara offline di pengadilan bukan karena permohonan kuasa hukum, namun Gendo mengatakan kuasa hukumlah yang selama ini gencar menolak sidang online.
"Secara fakta, kamilah yang memang dari awal gencar meminta sidang offline, dan kami sempat protes yang luar biasa dan keras. Setiap persidangan kami nyatakan keberatan."
"Tapi kami tetap berterima kasih kepada majelis hakim, karena itu kebijakan yang harus dilakukan, karena sesuai hukum. Kuhap mengaturnya, semua mengaturnya."
"Sehingga sidang online tidak menjadi keharusan. karena mencari kebenaran materiil," ucap koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.
Jerinx Tak Sabar Ingin Bertemu Ketua IDI yang Melaporkannya
elain berterima kasih karena permohonan sidang tatap muka dikabulkan, Jerinx tak sabar bertemu dengan Ketua IDi Bali yang melaporkannya.
eusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, musisi berna asli I Gede Ari Astina aliasenyampaikan beberapa hal ke awak media, Selasa (6/10/2020).
Pertama, Jerinx mewakili istri dan keluarganya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi karena telah mengabulkan permintaannya untuk melaksanakan sidang offline di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Karena proses mencari kebenaran hukum yang adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan dengan teknologi," kata Jerinx sebelum dikembalikan ke Rutan Polda Bali.
Kedua, Jerinx merasa hingga saat ini dirinya tidak merasa bersalah atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuatnya harus mendekam selama ini di sel tahanan Polda Bali.
"Saya bukan politisi, yang saya lakukan murni untuk kepentingan umum, karena saya menerima ribuan aduan dari masyarakat lewat instagram saya. Dan saya juga membaca banyak berita-berita tentang rakyat yang dirugikan," ucap Jerinx.
Ketiga, Jerinx mengaku tidak sabar menjalani sidang offline di Pengadilan Negeri Denpasar.
jerinx ingin bertemu dengan orang yang melaporkannya ke polisi, yakni Ketua IDI Bali, dr I Gede Putra Suteja.
Jerinx meminta dr Putra Suteja untuk menatap langsung matanya untuk menilai apakah dirinya orang jahat atau tidak.
"Kepada bapak dr Putra Suteja, saya tidak kenal dengan anda, saya tidak punya masalah pribadi dengan anda, saya tidak sabar ingin bertemu anda di pengadilan, saya mohon anda melihat mata saya. Saya ingin tahu mata orang yang ingin memenjarakan saya itu seperti apa, karena mata adalah jendela dari hati," kata drummer grup Band Superman Is Dead (SID) itu.
"Anda bisa melihat mata saya, apakah saya penjahat atau apa, saya tidak sabar dengan bapak dr Putra Suteja, sekali lagi saya ingin bertemu dengan bapak dr putra suteja, sampai jumpa hari selasa, tatap mata saya" lanjut Jerinx.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx,
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara