Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali Saat Sidang Offline, Jerinx: Mohon Anda Melihat Mata Saya
Selain berterima kasih karena permohonan sidang tatap muka dikabulkan, Jerinx tak sabar bertemu dengan Ketua IDi Bali yang membuatnya dipenjara.
Editor: Anita K Wardhani
Majelis hakim akhirnya memutuskan pekan depan, sidang tak lagi secara virtual.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.
Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.
"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa.
Majelis hakim mengatakan ini mempertimbangkan keberlangsungan sidang.
"Keputusan hakim bukan karena keinginan penasihat hukum namun dalam pertimbangan sebagaimana yang diungkapkan tadi," tegas ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim pun memperingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama sidang dan meminta Jerinx berpakaian sopan saat menjalankan sidang langsung pekan depan.
"Persidangan harus tetap diberlakukan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ida
"Khusus terdakwa harus dihadirkan dengan pengamanan. Terdakwa menggunakan pakaian yang sopan dalam persidangan nanti," tuturnya.
Sekedar info, sejak awal persidangan Jerinx dan tim kuasa hukumnya menolak adanya sidang secara online. Jerinx merasa hak-haknya dirampas jika sidang dilakukan secara online.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Offline Dikabulkan, Jerinx Mengaku Tidak Sabar Bertemu dengan Orang yang Melaporkannya,
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara