Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Disebut Undang Media saat Gerebek Angel Lelga, Pihak Vicky Prasetyo: Tidak Mampu Dibuktikan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo menuturkan tudingan soal mengundang media saat penggerebekan tidak mampu dibuktikan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Disebut Undang Media saat Gerebek Angel Lelga, Pihak Vicky Prasetyo: Tidak Mampu Dibuktikan
Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Kuasa hukum Vicky Prasetyo menuturkan tudingan soal mengundang media saat penggerebekan tidak mampu dibuktikan. 

"Tidak mampu dibuktikan tindakan Vicky mengundang wartawan atau sekali lagi tadi tidak mencegah."

"Tidak ada kewajiban karena memang Vicky tidak minta diliput dan Vicky tadi sudah menjelaskan tidak minta untuk disebarluaskan," tambahnya.

Setelah menjalani beberapa proses sidang, Ramdan mengatakan laporan soal pencemaran nama baik dan fitnah tidak terbukti.

Bahkan dengan sejumlah bukti dan saksi yang dihadirkan, tudingan tersebut dapat dipatahkan.

Vicky Prasetyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Vicky Prasetyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

"Jadi jelas konteks pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya kami yakin tidak terbukti dan mampu dipatahkan."

"Saksi ahli ini bener dia menjelaskan dalam konteks secara keilmuan bukan secara emosional harus menjatuhkan Vicky," jelas Ramdan.

Selama proses persidangan berlangsung, Ramdan menuturkan hanya dua saksi yang menyatakan bahwa Vicky Prasetyo bersalah.

Berita Rekomendasi

Selain dua saksi itu, tidak ada yang memberatkan kliennya dalam menjalani kasus ini.

"Dan ini hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman yang mengatakan iya Vicky bersalah dalam konteks yang memberatkan," imbuhnya.

Dalam persidangan kali ini, pihak Vicky Prasetyo juga meminta agar semua saksi dapat dihadirkan secara langsung.

Baca: Vicky Prasetyo Pernah Modusi Kekasih Sule, Raffi Ahmad: Lo Mau Ngapain ke Apartemen Nathalie?

Baca: Tetap Syuting di Masa Pandemi Covid-19, Vicky Prasetyo Rasakan Bedanya

Sehingga Ramdan sebagai kuasa hukum mampu menggali keterangan saksi lebih dalam.

"Kami merasa harus dihadirkan secara keseluruhan saksi-saksi yang ada di dalam berkas."

"Jangan sampai ada satu yang hanya dibacakan, karena kalau konteks dibacakan kami tidak memiliki kesempatan untuk mengulik lebih dalam," ungkap Ramdan.

Ia juga takut apabila ada perbedaan antara keterangan yang dituliskan oleh saksi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dengan di persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas