Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang

Setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan, bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) bebas dari penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan, bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) bebas dari penjara.

Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung sujud syukur didepan gerbang.

Usai meluapkan rasa syukurnya, Agung Saga mengaku sudah lega akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara.

"Alhamdulillah banget sudah bebas sekarang," kata Agung Saga.

Agung Saga menambahkan dirinya tidak percaya bisa bebas.

Baca: Kasus Narkoba yang Menjeratnya Belum Berakhir, Lucinta Luna Tak Tahu Jaksa Ajukan Banding

 

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020).
Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebab, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Setalan memvonisnya empat tahun dua bulan kurungan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, Agung diyakini bersalah secara sah dan tanpa hak, menyimpan, menguasai, dan memiliki narkorika jenis sabu kala itu.

"Karena hasil kasasi saya jadi satu tahu enam bulan, saya akhirnya sekarang bebas," ucap Agung Saga.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Saga, Andre Nusi mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI).
Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi MA menganggap kalau Agung ini adalah pengguna. Sehingga, kasasi kami dikabulkan dan hukuman Agung dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," jelas Andre Nusi.

Andre Nusi menjabarkan bahwa Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara pada Oktober 2019.


Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 Andre mendapat kuasa dari Agung Saga untuk mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas