Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang
Setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan, bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) bebas dari penjara.
Editor: Anita K Wardhani
"Putusan kasasi keluar Juli 2020. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," ujar Andre Nusi.
Ditangkap Bersama Kru EO
Sekadar mengingatkan, bintang film televisi (FTV) Agung Saga terjerat narkoba. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (9/4/2019) dini hari.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp pada Rabu (10/3/2019).
Argo mengatakan, Saga ditangkap bersama seorang pria yang bekerja sebagai event organizer.
"(Ditangkap) pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 jam 02.00 WIB Unit 3 telah mengamankan 2 orang An. Agung Saudaga alias Agung Saga(Artis FTV SCTV dan DJ ) dan Harry Nugraha (EO)," tulis Argo.
Mereka berdua ditangkap di depan sebuah mini market di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.