Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang

Setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan, bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) bebas dari penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). 

Ditangkap Bersama Kru EO
Sekadar mengingatkan, bintang film televisi (FTV) Agung Saga terjerat narkoba. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (9/4/2019) dini hari.

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp pada Rabu (10/3/2019).

Argo mengatakan, Saga ditangkap bersama seorang pria yang bekerja sebagai event organizer.

"(Ditangkap) pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 jam 02.00 WIB Unit 3 telah mengamankan 2 orang An. Agung Saudaga alias Agung Saga(Artis FTV SCTV dan DJ ) dan Harry Nugraha (EO)," tulis Argo.

Mereka berdua ditangkap di depan sebuah mini market di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas